Komisi VIII: Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun Lakukan Tiga Kejahatan Pada Satu Waktu
Merdeka.com - Anggota Komisi VIII Bukhori Yusuf mengecam pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi terhadap remaja berusia 16 tahun di Halmahera Barat, Maluku Utara.
Dia menyebutnya sebagai tindakan tidak saja melanggar hukum, melainkan juga tidak berperikemanusiaan.
"Itu tindakan yang amat melanggar hukum dan tidak berprikemanusiaan," kata dia, saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (23/6).
Menurut politisi PKS ini, aparat kepolisian yang menjadi pelaku, melakukan tiga kejahatan sekaligus. Ketika yang bersangkutan melancarkan aksinya.
Kejahatan pertama, jelas Bukhori, yakni tindakan pemerkosaan itu sendiri. Kejahatan kedua, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kejahatan ketiga, karena dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Ada 3 kejahatan yang dilakukan polisi tersebut dalam waktu yang sama. Satu, tindakan pemerkosaan. dua, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Tiga, dilakukan seorang penegak hukum," tegas dia.
Karena itu anggota Komisi DPR yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu meminta agar oknum polisi tersebut diberikan sanksi berat.
"Karenanya, (pelaku) harus dihukum berat dan dicopot dari korps kepolisian," tandas dia.
Diberitakan, Seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berumur 16 tahun.
"Pelaku sudah diproses hukum, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan sudah dilakukan rekontruksi kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6).
Polisi saat ini sedang fokus untuk tahap pemberkasaan kasus tersebut untuk dilimpahkan menuju proses pengadilan.
Adip menjelaskan korban tengah diberikan perlindungan di bawah LSM Doana. Kasus ini pun ditangani oleh Ditreskrimum unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku Utara.
"Saat ini (kondisi korban) baik, dan kemarin juga sudah dimintai pemeriksaan tambahan," katanya.
Kronologi kejadian ini bermula saat korban pada Minggu (13/6) malam hendak menuju ke Kota Ternate. Namun karena sudah larut malam, korban berencana menginap di Sidangoli.
Lalu, sekitar pukul 01.00 WITA tiba-tiba didatangi polisi dan diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Jailolo Selatan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, diduga polisi tersebut melakukan pemerkosaan kepada korban di sebuah ruangan Polsek Jailolo Selatan.
"TKP kejadian di Polsek Jailolo Selatan," katanya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya