Komisi VIII DPR minta Bawaslu turun tangan soal kasus PKH di Lamongan
Merdeka.com - Adanya kasus seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Lamongan yang dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena kedapatan menyisipkan pesan pada warga untuk memilih pasangan calon nomor 1 dalam Pilkada Jawa Timur disesalkan Komisi VIII DPR. PKH yang menggunakan uang negara seharusnya bisa netral dari hiruk pikuk Pilkada.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi kesejahteraan sosial, Iskan Qolba Lubis. Menurut Iskan, Bawaslu harus turun tangan dalam kasus ini.
"Bawaslu yang mempunyai tugas menjaga pilkada secara adil dan sehat seharusnya turun tangan. Apakah kasus ini terjadi secara masif atau atau individu saja. Karena ini sangat tidak etis," ujar Iskan Qolba Lubis dalam perbincangan dengan merdeka.com, Rabu (25/4).
Politisi PKS ini tidak ingin uang negara dalam Program Keluarga Harapan dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup keuntungan pribadi termasuk dalam rangka pilkada. Menurutnya seorang petugas pendamping PKH harus netral.
"Karena program ini pakai uang negara etikanya netral. Makanya Bawaslu harus turun tangan dalam kasus ini, apakah ada gerakan masif dalam kasus ini atau tidak?" imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Lamongan dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Hal ini karena dia kedapatan menyisipkan pesan pada warga untuk memilih pasangan calon nomor 1 dalam Pilkada Jawa Timur. P
Warga yang melaporkan itu bernama Kotamin. Dalam laporan ke Panwaslu Lamongan, peristiwa itu terjadi di Desa Kendal Kemlagi. Seorang pendamping menyerahkan kartu PKH yang besarnya seperti kartu ATM. Saat penyerahan itu, pendamping menyertakan stiker bergambar pasangan Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Calon Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, nomor 1. Atas peristiwa itu, warga melaporkan ke Kantor Panwaslu Lamongan, Jalan Sunan Drajat, siang tadi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Beri Catatan terkait Pemilu 2024: Politik Uang, Etika KPU & Bawaslu hingga Netralitas Aparat
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menghormati hasil rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnya