Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kirim 85 Kg sabu dan 50 ribu ekstasi, Rizal dijatuhi hukuman mati

Kirim 85 Kg sabu dan 50 ribu ekstasi, Rizal dijatuhi hukuman mati Sidang M Rizal alias Hasan. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/8), menjatuhkan hukuman mati kepada M Rizal alias Hasan. Dia dijatuhi hukuman maksimal karena terbukti bersalah mengirim 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

"Menyatakan terdakwa ‎Rizal alias Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima sabu-sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati," kata Morgan Simanjuntak, ketua majelis hakim yang mengadili perkara itu.

Dua kurir yang membantu Rizal dalam pengiriman narkoba ini juga menjalani sidang pembacaan vonis pada sidang yang sama. M Safa diganjar dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Jupriatin alias Kantin dijatuhi hukuman seumur hidup.

Ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu jumlah barang bukti yang besar dan perbuatan terdakwa bertentangan program pemerintah untuk memberantas narkoba," sebut Morgan.

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Sinaga meminta agar ‎M Rizal alias Hasan dihukum seumur hidup, M Safa 6 tahun penjara, dan Jupriatin seumur hidup.

Menyikapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan akan menempuh upaya banding. Di pihak lain, JPU menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini berawal saat Jupriatin ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Labuhan Batu Selatan, Sumut, pada 26 Oktober 2016. Warga Bagan Siapiapi, Riau, ini disergap saat membuka pintu mobil Nissan X-Trail pengangkut 8 jeriken berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50.000 butir ekstasi.

Sebelumnya, petugas mengejar Nissan X-Trail itu bersama 1 unit Honda CRV, yang bergerak menuju Medan. Pengejaran dilakukan setelah mereka mendapat informasi kedua kendaraan itu membawa narkotika.

Pengendara Nissan X-Trail dan Honda CRV diduga tahu mereka dikejar. Setelah menjauh dari kendaraan petugas, Nissan X-Trail ditinggalkan, dan Honda CRV berbalik mengarah ke Riau.

Petugas melihat Nissan X-Trail yang berhenti di dekat Jalinsum di kawasan perkebunan sekitar Simpang Tolan, Kampung Rakyat, Labuhan Batu Selatan. Namun, tidak seorang pun ada di sana.

Petugas tak kehabisan akal. Mereka menunggu sambil memantau mobil Nissan X-Trail itu. Belakangan 1 unit Toyota Avanza datang dan parkir sekitar 10 meter di depan kendaraan itu.

Jupriatin keluar dan mendekat lalu membuka pintu belakang Nissan X-Trail. Saat itulah dia disergap, sedangkan Avanza yang semula menunggunya langsung kabur.

Setelah tertangkap, Jupriatin langsung menyatakan 8 jeriken yang ada di dalam mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi. Total ditemukan 85 Kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Dia mengaku sebelumnya ikut melansir dan mengangkut jeriken itu. Kedelapan jeriken dipindahkan dari kawasan hutan atau perkebunan di Aek Nabara ke dalam Nissan X-Trail.

Pengembangan dilakukan. Petugas menangkap dua orang lainnya, M Rizal dan M Safa. Keduanya ternyata sebelumnya menumpang Honda CRV yang dikejar petugas.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP