Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketum Pemuda Muhammadiyah sebut orang mengampanyekan LGBT harus dihukum

Ketum Pemuda Muhammadiyah sebut orang mengampanyekan LGBT harus dihukum dahnil anzar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai perlu ada hukuman bagi para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang mempertontonkan perilakunya secara mencolok di muka publik. Sebab, baginya LGBT menjadi masalah serius di Indonesia.

"Yang jelas LGBT menjadi masalah serius bagi Indonesia. Tentunya harus ada instrumen yang memberikan hukuman terhadap mereka yang secara demonstratif. Demonstratif mempraktikkan LGBT itu," kata Danhil di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).

"Yang jelas kalau demonstratif, ganjil, dia mengkampanyekan, negara berhak yang menghukum. Poinnya selama mereka melakukan demonstrasi, kampanye. Demonstrasi itu demonstratif ya mengkampanyekan, memamerkan, menularkan, sama kalau ada orang yang sengaja menularkan virus HIV misalnya sekarang itu bisa dikriminalkan," tambahnya.

Meski begitu, Dahnil mengatakan, di sisi lain perlu ada solusi dan perlindungan bagi para pelaku LGBT yang perlu dibina. Sebab, akan menjadi masalah bagi bangsa jika pelaku LGBT mempertontonkan perilakunya secara mencolok dan tak sadar bahwa kejiwaan mereka terganggu.

"Maksud saya dilindungi adalah hak-hak mereka sebagai warga negara. Terutama mereka yang sadar memang mereka sakit yang jadi masalah kan dan bisa kriminal. Ketika mereka tidak sadar mereka sakit kemudian mendemonstrasikan penyakitnya itu melalui kampanye, penyebaran itu menjadi masalah," papar Danhil.

Menurut Danhil, hukuman kepada LGBT tak melanggar hak asasi manusia. Sebab, konteks HAM sendiri berkaitan hak-hak mereka sebagai warga negara. Dia juga mengingatkan, selain LGBT, mereka yang normal juga memiliki hak asasi untuk dihargai.

"Berkaitan dengan HAM kan berkaitan dengan hak hak mereka. Jadi selama sebagai warga negara tidak dihambat ya tidak masalah. Disisi lain jangan lupa ada hak hak publik lain, kalo hak publik lain dirusak nah itulah pelanggaran HAM," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP