Ketua PPATK Sudah Serahkan Laporan Transaksi Kepala Daerah di Kasino ke Polisi
Merdeka.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menegaskan, pihaknya telah menyerahkan laporan transaksi kepala daerah yang disimpan di kasino di luar negeri kepada aparat penegak hukum. Namun, Kiagus enggan mengungkapkan nama kepala daerah tersebut.
"Itu sudah kita sampaikan semua. Ya kan itu, semuanya udah kita anggap close lah itu. Sudah kita sampaikan," kata Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Kiagus enggan menyebut siapa saja yang terjerat kasus tersebut. Dia menyatakan PPATK tidak boleh menyampaikan terkait hasil penelitian.
"Oh enggak bisa. Kita enggak boleh menyampaikan itu. Saya tidak menyampaikan itu. Sudah disampaikan (ke polisi). Saya tidak nyebut nama ya," pungkas Kiagus.
Sebelumnya diketahui Kepolisian Republik Indonesia menunggu koordinasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turut mengungkap kasus duit beberapa kepala daerah yang terparkir di kasino luar negeri. PPATK Diminta segera melaporkan temuan tersebut ke Polri.
"Persoalan ini dalam ranah PPATK kemudian selanjutnya PPATK akan menentukan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum ya. Mungkin beberapa saat akan ada perkembangan mengenai ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/12) lalu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya