Ketua MPR soal full day school: Kalau kurang sempurna, disempurnakan
Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk menata ulang Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah lima hari 8 jam atau full day school. Menurutnya, apabila kebijakan itu belum efektif maka memang harus disempurnakan.
"Cabutnya yang mana kita lihat dulu, disempurnakan saya kira bagus kalau kurang sempurna disempurnakan bagus kan?," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Zulkifli menyarankan pemerintah dalam menyusun kebijakan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Tujuannya agar pendidikan di Indonesia berjalan efisien dan efektif.
"Harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kalau belum sempurna sempurnakan," imbuhnya.
Ketum PAN ini mengklaim dirinya juga tertarik mengikuti tren dunia pendidikan. Dia juga turut mengembangkan sistem pendidikan montessori. Sistem ini memberikan kebebasan pada anak memilih kegiatan sesuai dengan keinginannya dan guru akan menjadi pembimbing dan bersifat mengarahkan.
"Saya tertarik sekali dengan pendidikan saya kembangkan pendidikan, saya kembangkan pendidikan montessori yang sekarang dikembangkan di Tiongkok Amerika sekolahnya Bill Gates, sekolahnya enggak ngajar bermain anak-anaknya, beda, pintar-pintar umur 3 tahun sudah bisa baca, enggak diajarin baca. Cepat kreatif bagus jadi kita harus ikut perkembangan," tambahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penataan ulang terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah lima hari sepekan. Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin ke Istana KepresidenanJakarta.
"Presiden akan lakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan tingkatkan regulasinya dari yang semula permen, akan ditingkatkan menjadi Perpres (peraturan presiden)," ungkap Ma'ruf Amin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/6).
Ma'ruf mengatakan, penataan ulang ini dilakukan karena merespon penolakan Permen Nomor 23 Tahun 2017 soal sekolah lima hari seminggu itu. Kepala Negara akan mengakomodasi seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat maupun ormas Islam.
"Oleh karena itu dalam penyusunan (Perpres) akan libatkan selain menteri terkait Mendikbud, Menang dan Mendagri, juga akan libatkan ormas Islam termasuk libatkan MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lain sehingga masalah yang jadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," jelas Ma'ruf. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya