Ketua MA: Kalau putusan bertentangan, bisa ajukan PK kedua
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi PK hanya dapat diajukan sekali. Tetapi, menurut Ketua MA Hatta Ali, aturan tersebut tidak bersifat kaku.
"Di dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2014 kita tidak kaku. Kita masih membuka peluang kalau terjadi putusan yang bertentangan, bisa mengajukan PK kedua," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (7/1).
Meski demikian, terang Hatta, aturan pengajuan PK tidak diubah. Menurut dia, aturan tersebut cukup ketat yang salah satunya adalah adanya novum (bukti baru) yang bersifat signifikan.
"Boleh PK kedua, tetapi dengan cukup ketat," kata dia.
Selanjutnya, Hatta mengatakan berdasarkan pengalaman yang sering terjadi PK kedua jarang dikabulkan. Dia menerangkan kebanyakan PK kedua diajukan hanya sekadar untuk mengulur waktu eksekusi.
"PK kedua sangat jarang diterima. Karena pada umumnya hanya pengulangan PK pertama," terangnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaGerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaMemet memberikan kesaksiannya terkait ada kegiatan perangkat desa yang tidak netral.
Baca Selengkapnya