Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK dorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai disahkan

Ketua KPK dorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai disahkan Ketua KPK Agus Rahardjo. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendorong Rancangan Undang-undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meminimalisir tindak pidana korupsi. Dia mengusulkan batas maksimalnya Rp 25 juta atau Rp 50 Juta.

"Hampir setiap bentuk suap menggunakan uang secara tunai. Ini harus dibatasi. Untuk itu kami mengusulkan Undang-undang pembatasan penggunaan uang kartal segera dikeluarkan," kata Agus, Kamis (19/4).

Dia mengatakan, pengambilan uang tunai dalam jumlah besar seringkali digunakan para pemberi suap. Oleh karena itu, dia sangat mendukung RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

"Kasus suap biasanya seperti itu. Jadi sekecil mungkin semua transaksi bisa diselesaikan melalui sistem perbankan jangan ambil uang tunai," tukas dia.

Ketika disinggung terkait adanya penolakan dari sejumlah anggota DPR, Agus mengajak mereka untuk berdiskusi.

"Kita lihat. Kalau bilang ganggu ekonomi di mana? Ya kita lihat, teman-teman yang menolak itu siapa, kita ajak bicara, alasan rasionalnya apa, ganggu ekonominya di mana, kita diskusi secara terbuka saja," tandasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Lewat aturan ini, transaksi tunai akan dibatasi maksimal Rp 100 juta.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pembatasan dilakukan demi memudahkan pelacakan transaksi keuangan yang mencurigakan jelang Pilkada 2018.

"Itu dengan sendirinya akan memudahkan aparat penegak hukum, PPATK dan lembaga pengawasan lain untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)," katanya.

Dia berharap, RUU tersebut dapat selesai secepatnya. Targetnya, pada akhir 2018 ini kebijakan ini sudah bisa diterapkan.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP