Ketua Komisi XI DPR RI Dukung Kebijakan Pemerintah Tangani Wabah Corona
Merdeka.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menyampaikan Komisi XI DPR RI sepakat mendukung Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam menetapkan kebijakan serta regulasi, baik di bidang fiskal, moneter, sektor keuangan, penjaminan, maupun resolusi perbankan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi COVID-19.
KSSK terdiri dari Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dukungan ini disampaikan Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja (Raker) dengan KSSK melalui video conference, Rabu, 6 Mei 2020.
"Komisi XI DPR RI mendukung langkah KSSK seperti restrukturisasi dan relaksasi kredit, penguatan likuiditas, program PEN, serta pemberdayaan pelaku ekonomi terutama Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), serta ultra mikro," ungkap Dito.
Dito Ganinduto menjelaskan Komisi XI DPR RI dalam kesimpulan Raker mendukung dan menyepakati agar Menkeu segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi COVID-19 yang digunakan sebagai landasan penyusunan KEM-PPKF 2021.
Dan menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI rincian pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara untuk tahun 2020 yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunannya.
"Menteri Keuangan akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD di dalam rangka penanganan COVID-19 dan dampaknya agar selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," jelas dia.
Sementara itu, lanjut Dito, Komisi XI meminta Gubernur Bank Indonesia terus melakukan bauran kebijakan moneter dalam rangka stabilisasi nilai tukar dan mencapai sasaran inflasi di tengah wabah COVID-19.
"Komisi XI DPR RI juga mendukung upaya Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam melakukan reformasi sistem kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana," tutur dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk merapatkan barisan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaTukang berharap akan terbuka lapangan kerja bagi masyarakat khususnya yang berprovesi sebagai tukang.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnya