Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan ke PN Medan Tim Kuasa Hukum Ketua KAMI Medan. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Tim kuasa hukum dari Khairi Amri, Ketua KAMI Medan, yang ditangkap dan dijadikan tersangka UU ITE terkait demo menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengajukan permohonan praperadilan. Mereka menilai ada pelanggaran prosedur pada penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya.

Khairi ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu R Putri. Mereka disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di Medan.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10). Kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), yang mewakili Khairi, yakin permohonan praperadilan akan dikabulkan majelis hakim.

"Ada tiga aspek dilakukannya praperadilan ini. Pertama, aspek penetapan tersangka, kedua aspek penangkapan, dan ketiga aspek penahanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, semua peristiwa pidana yang kami dalilkan tadi termasuk penyitaan dan penggeledahan itu harus dimaknai berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ungkap Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis di PN Medan, Senin (19/10).

Menurut Mahmud, polisi diduga sudah melanggar prosedur dalam menetapkan status tersangka. Mereka disebut tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup dan gelar perkara baru dilakukan setelah penangkapan.

Dia memaparkan, Khairi ditangkap pada Jumat (9/10) dengan tuduhan menyebarluaskan ujaran kebencian dan menghasut untuk melakukan tindak kekerasan dalam grup WA Grup KAMI Medan yang beranggotakan 50 orang. "Bukti WA tersebut didapatkan setelah adanya penangkapan dan penahanan," paparnya.

Mahmud menambahkan, tudingan bahwa Khairi mendanai aksi telah terbantahkan, meskipun memang ada donasi yang masuk ke KAMI untuk membantu mahasiswa yang tengah berunjuk rasa. Namun, kliennya sama sekali tidak pernah merencanakan pendanaan unjuk rasa itu.

Dalam grup WA KAMI Medan, ada yang memaparkan mengenai bantuan Rp500 ribu dari hamba Allah untuk membantu para mahasiswa yang berunjuk rasa. Selain itu ada tambahan Rp300 ribu dari tiga orang yang kemudian dibelikan air mineral dan nasi bungkus untuk massa.

"Bayangkan, Apakah negara ini bisa runtuh runtuh dengan Rp300 ribu. Saya kira mungkin jauh dari nilai kebenaran dan itu pun didapatnya setelah ada penangkapan dan penahanan. Lagi-lagi itu tidak punya alat bukti yang cukup. karena itu kita melihat ini terlalu dipaksakan dan cacat hukum, karena itu kita daftarkan praperadilan," tandas Mahmud.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penyidik membawa kliennya ke Mabes Polri. Padahal yang melakukan penangkapan adalah Polrestabes Medan.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Ini Rincian

Ini Rincian "Malam Muda Mudi" pada Perayaan Tahun Baru 2024 di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya