Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Kadin Bali Laporkan 3 Orang Diduga Penerima Uang Hasil Penipuan

Ketua Kadin Bali Laporkan 3 Orang Diduga Penerima Uang Hasil Penipuan Tersangka Gung Alit saat diamankan di Mapolda Bali. ©2019 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali, AA Alit Wiraputra yang kini menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Bali, resmi melaporkan S, CW dan JY ke Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/4). Ketiga orang tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka Alit Wiraputra.

"Untuk perkara yang kami tangani, adalah kami melaporkan dan mengadukan kepada orang-orang yang diduga menerima aliran dana dari kline kami. Sehingga kami mengadukan ketiganya dengan dugaan tindak pidanan penipuan, penggelapan, dan penadahan," kata kuasa hukum Alit, Gusti Randa di Mapolda Bali, Senin (29/4).

Gusti Randa mengatakan, bawa kliennya melaporkan tiga orang tersebut lantaran diduga ikut menerima aliran dana. Sehingga jika Alit disebut melakukan penipuan sekitar Rp 16 miliar terhadap korban Sutrisno Lukito Disastro, maka tiga orang yang disebut menerima sebagian besarnya.

"Kami mengadukan orang-orang yang diduga menerima aliran dana dari klien kami. Maka kami dapat buktikan bahwa uang tersebut sebagian besar telah diterima oleh tiga orang ini," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, jika kliennya sudah dijadikan tersangka, maka tiga nama yang disebut juga harus kena pasal yang sama, yakni Pasal 55 KUHP. Menurutnya, ketiga orang tersebut telah menerima sebagian besar dari uang Rp 16 miliar, yakni senilai Rp 13 miliar.

"Ketiganya adalah berinisial S, CW, dan JY. kami adukan kami laporkan. Ketiga orang ini kalau direkap dari hasil rekap bank uang yang dialirkan ke mereka adalah Rp 13 miliar," ungkapnya.

Kemudian, bukti-bukti yang dibawa saat pelaporan tersebut adalah surat kerja sama, rekap bank atau aliran dana, kemudian catatan-catatan berupa siapa mendapatkan berapa berdasar cek yang dimilikinya.

"Ini Dumas (Pengaduan Masyarakat) dengan nomor 108/4/2019 pada 29 April. Buktinya, MoU atau kerja sama yang kedua, beberapa rekap dari bank atau aliran dana, kemudian catatan kami sebagai petunjuk, siapa mendapar berapa berdasar cek yang ada di kami," jelasnya.

Seperti yang diberitakan, Ditreskrimum Polda Bali menangkap Anak Agung Alit Wira Putra, Kamis (11/4). Penangkapan tersebut terkait penipuan terhadap Sutrisno Lukito Disastro sejumlah Rp 16 miliar, terkait izin pengembangan Pelabuhan Benoa, Bali.

Alit saat digelandang ke Rutan Mapolda Bali menyebut, uang Rp 16 miliar tersebut turut dialirkan ke S yang merupakan anak mantan Gubernur Bali. Selain itu, juga diberikan kepada CW dan JY. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP