Ketua GP Ansor: Saya menyesal HTI dibubarkan kenapa baru sekarang
Merdeka.com - Gerakan Pemuda Ansor sangat menyesalkan pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) baru dilakukan saat ini. Menurut Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas pembubaran HTI harusnya sudah lama bisa dilakukan oleh pemerintah.
"Ya saya menyesal HTI dibubarkan, kenapa baru sekarang dibubarkan enggak dari dulu begitu," kata Yaqut di gedung Konvensi TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (23/7).
Yaqut menegaskan, jika ada bentrokan ormas terkait pembubaran HTI, pihaknya siap pasang badan, NKRI. "Bentrokan gimana dulu? Karena untuk mempertahankan NKRI, jangankan bentrokan, perang kita lakukan," tandasnya.
Diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dibekukan oleh pemerintah pada Rabu (19/7) karena dianggap anti-Pancasila dan NKRI. Hal itu dilakukan setelah adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaMereka merasa banyak pihak yang mempolitisasi kebijakan pemerintah dan adanya intimidasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaTujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnya