Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketergantungan Narkoba, Anak Gadai Sertifikat Rumah saat Orangtua Berobat di Korea

Ketergantungan Narkoba, Anak Gadai Sertifikat Rumah saat Orangtua Berobat di Korea komplotan mafia tanah. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Seorang anak mencuri sertifikat rumah milik orangtua. Bahkan dia juga menggandeng komplotan mafia tanah untuk mempermudah mendapatkan fasilitas Bridging Loan sebesar Rp3,7 Miliar.

Kasus ini terungkap setelah orangtua melaporkan ke Direktorat Kriminal Umum. Saat itu, kebingungan karena segerombolan orang hendak mengeksekusi rumahnya yang berlokasi di Cipete Jakarta Selatan.

Menurut keterangan eksekutor, anaknya tak bisa melunasi hingga waktu yang ditetapkan. Anaknya itu berinisial AF.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua orangtua ketika itu sedang menjalani pengobatan di Korea. AF memanfaatkan momen itu untuk mengondol sertifikat tanah yang ada di dalam berangkas milik ayahnya.

"AF kemudian menyuruh stafnya berinisial FP mencarikan orang untuk membantu membuatkan sertifikat palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (4/3/2020).

Yusri menuturkan, AF dan FP menemui SW, seorang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan sertifikat tanah.

"Yang membuat adalah seorang wanita. Sertifikat palsu dimasukkan ke brankas orangtua AF yang tadi," ucap dia.

Sedangkan, Yusri menerangkan sertifikat asli digadaikan untuk menerima kucuran dana segar sebesar Rp3,7 miliar dari harga jual rumah senilai Rp60 Miliar.

Dalam kasus ini, AF juga membayar beberapa orang untuk mempermudah proses Bridging Loan.

"Figur datang menyakinkan notaris, inilah orangtua saya dibuatkan KTP atas nama orang tua yang ada. Setelah itu dicairkan Rp3,7 Miliar," ujar dia.

Yusri mengatakan, pihaknya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya ternyata positif narkoba termasuk anak korban.

"Jadi anaknya ini mencuri karena ketergantungan terhadap narkoba," ujar dia.

Sementara itu, Kanit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Mahendra menerangkan, uang hasil kejahatan dibagi-bagi sesuai dengan kinerjanya.

"Rp20 juta ke pemeran bapak, Rp10 juta ke pemeran ibu, pembuat sertifikat palsu dan memperkenalkan figur 20 juta," terang dia.

Kini seluruh pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP junto 55 KUHP.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP