Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahuan tak gila, pedagang kulit harimau di Medan dibui 2 tahun

Ketahuan tak gila, pedagang kulit harimau di Medan dibui 2 tahun vonis penjual kulit binatang. ©2017 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Budi alias Akheng (35), dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pria sempat berpura-pura alami gangguan jiwa, ini terbukti bersalah memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, seperti kulit harimau, alat kelamin rusa, dan sisik trenggiling.

Selain hukuman penjara, Budi juga didenda Rp 50 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani kurungan selama 2 bulan. Hukuman terhadap Budi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jhony Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/3).

Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) dari UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi alias Akheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Jhony.

Menyikapi putusan majelis hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debora Sabarita menyatakan banding. Sebelumnya, dia menuntut Budi dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Donny, penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. "Tapi karena jaksa banding, mau tak mau kami harus menyiapkannya juga. Kita tunggulah," ucapnya.

Dalam perkara ini, Budi bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Edy Murdani alias Edi dan Sunandar alias Asai, didakwa telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi, seperti kulit harimau, alat kelamin rusa, sisik trenggiling, serta bagian-bagian tubuh hewan lainnya.

Edy dan Sunandar juga sudah dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Budi, Edy dan Sunandar tertangkap tangan dalam perdagangan kulit harimau, alat kelamin rusa dilindungi, sisik tringgiling pada Jumat (14/1). Awalnya petugas meringkus Edy yang menjual kulit harimau kepada petugas di Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Penangkapan itu dikembangan. Dari mobilnya ditemukan sisik tringgiling. Pengembangan dilakukan. Sunandar dan Budi sebagai orang yang menyuruh pun ditangkap.

Dalam perjalanan perkara ini, sebelum pembacaan tuntutan, persidangan Budi sempat tertunda. Dia dibantarkan ke RSJ Mahoni karena hakim menilai dia mengalami gangguan jiwa.

Namun, sepekan kemudian Budi kembali disidangkan. Persidangan dilanjutkan setelah pihak rumah sakit menyatakan kondisi pria itu layak mengikuti persidangan dan akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP