Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahuan beli bayi satwa dilindungi, AM diamankan polisi

Ketahuan beli bayi satwa dilindungi, AM diamankan polisi Polda Metro Jaya gagalkan jual beli satwa dilindungi. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Anggota Polda Metro Jaya dengan pihak Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) membongkar praktik pemeliharaan hewan langka tanpa adanya izin di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Seorang pelaku berinisial AM (42) diamankan karena memelihara hewan langka itu.

"Dari tangannya kita amankan beruang madu, orang utan, dan macan dahan. Ini merupakan hewan dilindungi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/4).

Argo mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan adanya laporan dari warga. Dari laporan tersebut, petugas mendapati tiga satwa langka tersebut yang dipelihara AM.

Menurut dia, pelaku sendiri mengaku mendapatkan hewan langka itu melalui jejaring sosial. Di mana dirinya mengorder hewan dilindungi itu dengan mudah dan cara pembayaran langsung di kediamannya atau Cash On Delivery (COD).

"Tersangka ini suka dengan binatang. Dia main internet kemudian ketemu di Facebook dan pindah ke Instagram. Dari Instagram kemudian ada pertemuan antara penjual dan pembeli. Kemudian menggunakan delivery order sesudah kirim gambar dan harga disepakati. Sampai di rumah baru dibayar," katanya.

Argo mengatakan, harga ketiga hewan tersebut mencapai jutaan rupiah. Untuk macan dahan dihargai dengan Rp 60 juta, bayi orang utan seharga Rp 25 juta, dan bayi beruang madu Rp 15 juta.

Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu pelaku yang menjual hewan langka itu. "Untuk tersangka kita kenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait tindak pidana pada alam, hayati, dan ekosistemnya. Hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 100 juta," pungkas Argo.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP