Kesal Cinta Diputus, Pemuda di Yogyakarta Sebar Video Syur dengan Mantan di Medsos

Merdeka.com - Personel Ditreskrimsus Polda DIY menangkap seorang pria berinisial AST (21) karena menyebarkan video porno mantan pacarnya di grup Facebook. Mahasiswa asal Ngemplak, Kabupaten Sleman ini nekat menyebar video porno tersebut karena sang pacar enggan diajak balikan.
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi mengatakan antara pelaku dengan korban berinisial S memang sempat menjalin hubungan asmara. Hanya saja hubungan keduanya harus berakhir.
"Antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak SMA dan dalam hubungan itu mereka membuat beberapa video (asusila)," kata Endriadi, Rabu (14/4).
Endriadi menerangkan usai berakhir hubungan asmara itu, pelaku sempat mengajak korban untuk balikan. Namun ajakan ini ditolak oleh korban.
Endriadi menerangkan karena ajakan kembali berpacaran ditolak, pelaku pun mengancam korbannya akan menyebarkan video rekaman hubungan badan keduanya saat masih pacaran. "Awalnya berupa ancaman tapi akhirnya dilakukan (menyebar video asusila)," tutur Endriadi.
Endriadi menjabarkan tak terima dengan perlakuan pelaku yang menyebar video hubungan badan itu, korban pun melaporkan sang mantan ke Ditreskrimsus Polda DIY. Pelaku pun akhirnya bisa diamankan Subdit Tindak Pidana setelah proses penyelidikan.
Sementara itu, pelaku AST mengatakan jika dirinya nekat menyebarkan video itu karena cinta mati dengan korban S. Hanya saja hubungan kedua insan manusia ini tak direstui oleh orangtua S.
"Sejujurnya (pacaran dengan S) dari sejak SD. Putus karena orang tuanya, karena saya (dianggap) orang nggak mampu," tutur AST.
AST menuturkan jika ada lima buah video yang ia buat bersama S. Video direkam dalam satu waktu dengan seizin S.
"Ada lima video. Dibuat dalam satu kali, ada lima dan di satu tempat. Berhubungan badan," ucap AST..
Endriadi menambahkan jika dari AST pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik AST termasuk kartu SIM di dalamnya.
"Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena melanggar muatan kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar," tegas Endriadi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

VIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh
Pelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumah, kemudian melakukan aksi pemerkosaan.
Baca Selengkapnya
Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis
Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Istri di Palembang Ketahuan Berzina, Suami: Anak Pertama Saya Lebih Mirip Pria Selingkuhannya
Perselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca Selengkapnya
Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu
Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnya
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca Selengkapnya
Video Penumpang Berhamburan Turun dan Histeris usai KA Lokal Bandung Tabrakan dengan Kereta Turangga 'Allahu Akbar'
Proses evakuasi masih terus dilakukan. Laporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.
Baca Selengkapnya