Kesadaran Masyarakat Dalam Melindungi Hak Desain dan Industri Masih Rendah
Merdeka.com - Tingkat kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan hak desain dan industri masih rendah. Hal itu tidak terlepas dari kurangnya pemahaman terkait arti perlindungan kreativitas. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, pendaftaran mengenai hak desain dan industri hanya 4 ribu orang.
Jumlah itu sangat rendah dibandingkan sejumlah negara di Asia. Tiongkok misalnya, jumlahnya bisa mencapai 500 ribu pendaftar setiap tahunnya.
"Banyak orang kreatif di Indonesia, tapi perlindungannya kurang. Banyak yang tidak mengerti arti perlindungan kreativitas itu," ujar Direktur Ditjen HKI, Freddy Haris di Jalan Lembong Kota Bandung, Selasa (12/3).
Atas dasar itu, dia mencanangkan tahun ini sebagai tahun pendaftaran hak desain industri. Hak ini sendiri sudah diatur di Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Semua itu bermula ketika Indonesia meratifikasi perjanjian internasional bersama World Trade Organization (WTO) pada 1998 tentang Trade Related Aspects Of Intellectual Property Rights (TRIP's). Konsekuensi dari perjanjian itu, Indonesia akhirnya menerbitkan sejumlah undang-undang.
Yakni Undang-undang Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri dan Undang-undang Perlindungan Sirkuit Terpadu. Semua ketentuan itu mengatur soal perlindungan dan sanksi hukum bagi pelanggar.
Tujuan substansi dari aturan tentang hak kekayaan intelektual itu lebih kepada persoalan perlindungan dan ekonomi orang yang kreatif. Tapi, menurutnya, masih banyak yang menyadarinya sehingga memilih abai dalam mendaftarkan hasil dari kreativitasnya.
Meski begitu, dia menganggap pemahaman tentang hal ini tidak menunjukan perkembangan. Banyak kasus pelanggaran tentang hak cipta membuat masyarakat sedikit demi sedikit menyadari sekaligus takut karyanya ditiru.
Contoh kasus dari pelanggaran desain industri dialami oleh Friska Noviana (40), warga Kota Bekasi membuat satu produk pada 2009. Dia diminta konsumennya untuk menjaga ke eksklusifitasan dari produk tersebut. Friska kemudian mendaftarkan desain produknya ke Ditjen HKI Kemenkum HAM.
"Pengajuan saya disetujui pada 2016. Namun, selama pengajuan hingga terbit sertifikat, produk saya sudah ditiru di luaran dan saya rugi besar secara materi," ujar Friska.
Dia mengajukan somasi pada peniru, namun tetap tidak digubris. Dia melaporkannya ke polisi, namun tetap tidak mendapat hasil memuaskan. Hingga akhirnya, dia melaporkan ke Ditjen HKI untuk ditangani dan sempat diproses. Namun, prosesnya terkendala karena harus menghadirkan saksi ahli dengan biaya tidak sedikit.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya