Kerap Berulah, Setnov akan Sulit Mendapat Remisi
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto atau Setnov dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur karena ketahuan jalan-jalan usai menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.
Kabag Humas Dirjen Pas Kemenkum HAM, Ade Kusmanto mengatakan, dari masa hukuman yang sudah dijalani Setnov dan tak berstatus sebagai Justice Collaborator (JC), mantan ketua DPR itu belum bisa mendapatkan remisi.
"Pak Setnov itu pidananya 15 tahun, pertama belum waktunya, kedua belum ada JC. Jadi pemberian remisi memang Pak Setnov belum waktunya dapat," ucap Ade di kantornya, Jakarta, Senin (17/6).
Meski demikian, dia memberi sinyal perbuatan Setnov sekarang bisa menjadi pertimbangan, jika nanti masa remisinya sudah masuk.
Menurutnya, apa yang dilakukan Setnov dipandang tak berkelakuan baik yang menjadi salah satu syarat mendapatkan remisi. "Kalau sudah waktunya, seorang napi dapat remisi adalah berkelakuan baik. Tentunya dengan pelanggaran-pelanggaran seperti ini bisa dikatakan tidak berkelakuan baik," kata Ade.
Dia pun menuturkan, jika seseorang sudah tidak berkelakuan baik, maka akan sulit mendapatkan remisi. Terlebih lagi, Setnov tidak menjadi JC.
"Sangat sulit untuk mendapatkan remisi. Dan yang paling utama adalah Justice Collaborator-nya," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya