Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kerabat bandingkan eks auditor BPK dengan Setnov, licin kayak belut

Kerabat bandingkan eks auditor BPK dengan Setnov, licin kayak belut Sidang Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sidang kasus suap terhadap mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan terdakwa Ali Sadli kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan teman sekaligus tetangga Ali Sadli, Apriadi Malik, swasta yang berprofesi sebagai kontraktor.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menampilkan transkrip percakapan antara Yaya dengan kakak ipar Ali Sadli, Yanuar. Keduanya membahas Ali yang ditangkap oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).

Dalam percakapan tersebut, keduanya mengeluh atas kejadian yang menimpa Ali, terlebih lagi terjaring operasi tangkap tangan. Bahkan, kakak ipar Ali Sadli, Yanuar membandingkan nasib adik iparnya itu dengan SN, inisial yang digunakan KPK terhadap Setya Novanto, mantan ketua DPR sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP.

"Saya di jalan nih baru ngobrol-ngobrol masalah Ali. Heeuh iya Akom juga saya kasih tahu," ucap Yaya pada percakapan yang terjadi pada pada tanggal 26 Mei 2017 itu.

"Iya terus kita mau bantu bagaimana yah. OTT susah juga bos. Kecuali kayak SN yah. Itu licin, belut belut," ujar Yanuar menimpali.

"Iya," jawab Yaya.

Diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP