Kepala Desa di Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, DS, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa anggaran tahun 2018. Atas perbuatan DS negara dirugikan hingga Rp 900 juta, namun tersangka belum ditahan karena petugas masih mengumpulkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Heru Widarmako mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena petugas masih melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan DS mantan Kepala Desa Cimacan.
"Secara umum setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan tetap berjalan, proses pengumpulan barang bukti dan penyitaan aset akan dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi serta pemberkasan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Heru saat dihubungi Minggu (21/2).
Bahkan pihaknya masih melakukan pendataan terkait aset yang nantinya akan dilakukan penyitaan, sehingga hal tersebut diperlukan keterangan saksi yang akan disamakan dengan keterangan tersangka, sebelum dikeluarkan srat penyitaan atas aset atas barang bukti lainnya.
Untuk barang bukti, tutur dia, masih terus dikembangkan karena ada beberapa diantaranya yang baru ditemukan dan belum dilakukan pendataan. Selama menjabat sebagai kepala desa, DS diduga telah mengelapkan uang negara hingga Rp900 juta yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
"Kita belum bisa menetapkan pasalnya karena tim masih melakukan penyelidikan dan tengah menyelesaikan pemberkasan serta melengkapi barang bukti yang nantinya akan dilakukan penyitaan. Kita lihat nanti pasal berapa yang akan diterapkan terhadap tersangka," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian, mengatakan mantan Kades Cimacan itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dalam minggu ini, pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi berkas kasus tersebut sebelum melakukan penahanan.
"Pidsus masih ke lapangan, mendatangi kantor Desa Cimacan dalam rangka melakukan penyelidikan. Kami juga sudah mengantongi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dengan hasil final adanya potensi kerugian negara hingga Rp900 juta," katanya. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMasih Ingat Abah Jajang di Cianjur yang Rumahnya Ditawar Miliaran Rupiah Namun Ditolak? Kini Dapat Penghargaan dari Pemerintah karena Ini
Kini kampung di sekitar rumah Abah Jajang jadi keren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDari Desa Ngijo Karanganyar, Bisa Buka Lapangan Kerja dan Ciptakan Investasi USD 10 Juta
Insentif fiskal tujuannya untuk mendorong penyerapan tenaga kerja
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDi Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya