Kepala BPJPH Ingatkan 2024 Seluruh Produk Wajib Halal
Merdeka.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengapresiasi produk usaha dalam negeri yang berupaya untuk masuk ke dalam ekosistem halal. Menurut Aqil sangat ironis jika tidak memproduksi barang dan jasa halal padahal Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar dunia.
"Sangat ironis jika kita mengimpor barang dan jasa halal dari negara yang minoritas muslim, ini sangat ironis sekali. Hal ini jadi tantangan kita bersama, dan usaha teman-teman semua menjadi contoh dan tauladan terhadap produk makanan lokal yang meramaikan ekosistem halal di Indonesia," ujar Aqil di Jakarta, Rabu (8/6).
Aqil juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha barang dan jasa halal di seluruh Indonesia, untuk mengurus sertifikat halal secepatnya. Sebab, lanjut dia setelah tahun 2024 seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Jika ada restoran, warung, katering dan jasa lainnya tidak memiliki sertifikat halal maka pendekatannya akan berbeda, yakni dengan pendekatan hukum," kata Aqil.
BPJPH, kata Aqil, kembali menyerahkan secara simbolis sertifikat halal kepada produk usaha dalam negeri. Kali ini, PT Waroeng Steak Indonesia yang mendapat ketetapan dengan Nomor LPPOM – 00160143970322 berlaku hingga 12 April 2026.
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menuturkan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal. Kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi dan penyajian.
"Jadi Waroeng Steak & Shake dipastikan telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan. Kami berharap yang bersangkutan bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang halal dan thoyyib," tegas Muti.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Banyak yang Tahu Takjil Ini Juga Khas dari Bali, Wajib Coba Bikin Ketagihan
Kampung Islam Kepaon di Kota Denpasar memiliki kuliner khas bernama brongko yang hanya disajikan saat Ramadan. Kuliner ini biasa disajikan untuk berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaWajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa
Kota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.
Baca Selengkapnya