Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepada ahli bahasa, jaksa KPK tanya istilah luka sebesar bakpao

Kepada ahli bahasa, jaksa KPK tanya istilah luka sebesar bakpao Fredrich Yunadi bawa bakpao di persidangan. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi menghadirkan saksi Afdhol, ahli bahasa, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/50. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menanyakan istilah luka sebesar bakpao.

Istilah itu diucapkan Fredrich saat menggambarkan luka Setya Novanto ketika mengalami kecelakaan mobil beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut menjadi perdebatan antara jaksa dengan Fredrich. Menjawab pertanyaan jaksa, Afdhol menilai penggunaan kata bakpao sebagai analogi luka yang tidak kecil.

"Secara umum ibarat atau peribahasa yang menyakitkan. Kata-kata bakpao mengacu pada sesuatu yang bulat, sesuatu yang tidak kecil," ujar Afdhol di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Menurutnya, penggunaan kata bakpao bisa diartikan berbeda-beda. Termasuk ukuran, bentuk, atau rasa. Sehingga, istilah bakpao kerap digunakan untuk memberi gambaran ukuran besar. Sebab, secara harafiah bakpao merupakan kue bulat yang ukurannya lebih besar ketimbang kue kue bulat lainnya.

"Biasanya bakpao kue bulat dianggap lebih besar daripada bulat-bulat yang lain," ucapnya.

Diketahui pernyataan Fredrich perihal bakpao berawal saat kecelakaan tunggal yang dialami oleh Setya Novanto di Permata Hijau, Jakarta Barat. Novanto pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Kejadian tersebut kemudian menjadi sorotan publik mengingat, saat itu Novanto tengah dicari-cari oleh KPK atas penyidikan korupsi proyek e-KTP. Saat itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar berstatus sebagai tersangka.

Di hadapan media, Fredrich menggambarkan kondisi Novanto pasca kecelakaan salah satunya adanya benjolan sebesar bakpao di kening kliennya saat itu.

Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.

Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.

Hingga diketahui, Novanto mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.

Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP