Kenapa banyak calon tunggal di daerah, teknis atau sengaja?
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga waktu pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak ada 705 calon yang mendaftar dari 268 dapil seluruh Indonesia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, jumlah calon pendaftar tersebut besar kemungkinan masih akan bertambah karena masih ada daerah yang sedang memproses pendaftaran.
"Kami telah menghimpun data pasangan calon pilkada serentak sampai jam ini yakni sebanyak 705 pasangan calon. Adapun rinciannya yaitu, terdapat 650 calon kepala daerah laki-laki dan 55 calon kepala daerah perempuan. Begitu juga wakil kepala daerah laki dan perempuan," ujar Husni di Ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (29/7) dini hari.
Menurut Husni, dari jumlah pasangan calon kepala daerah mendaftar itu tercatat sebanyak 576 pasangan calon kepala daerah berasal dari parpol dan sebanyak 129 pasangan calon berasal dari perseorangan. Husni mengatakan, beberapa daerah tercatat hanya mengajukan pasangan calon tunggal.
Daerah itu seperti Surabaya, Pacitan dan Blitar di Provinsi Jawa Timur, Purbalingga di Propinsi Jawa Tengah, Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat, Serang di Provinsi Banten, Asahan di Provinsi Sumatera, Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT, Mataram di NTB dan Samarinda. Bahkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Husni mengatakan sama sekali tidak ada calon yang mendaftar.
Melihat masih maraknya calon tunggal dalam pendaftaran Pilkada serentak, maka sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 memperpanjang masa pendaftaran. KPU setempat dan parpol harus mengumumkan dan sosialisasi bahwa pendaftaran akan dibuka lagi pada 1 sampai 3 Agustus.
Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, maraknya calon tunggal kepala daerah yang mendaftar dalam Pilkada serentak murni kesalahan partai politik. Salah satunya pengkaderan parpol yang buruk.
"Munculnya calon tunggal itu menandakan kegagalan partai dalam kaderisasi untuk dipersiapkan di Pilkada serentak," kata Ray saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/7).
Selain kaderisasi yang buruk, syarat yang dibuat bagi partai politik buat calon independen menjadi pemicu munculnya calon tunggal. Padahal menurutnya aturan itu bentuk monopoli partai politik.
Persyaratan seperti pengumpulan KTP hingga persyaratan yang rumit bagi calon independen membuat orang yang mau mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah sudah merasa pesimis. Ray menilai munculnya calon tunggal sengaja dibuat partai politik.
"Ini tanggung jawab partai. Kenapa mereka membuat peraturan yang demikian. Jangan mereka sok-soan menaikkan persyarakat calon independen dan calon kepala daerah tapi seolah lepas tangan," kata Ray.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramai sajadah dijadikan sebagai alat kampanye, tuai sorotan di media sosial.
Baca SelengkapnyaBerdemokrasi sehat berarti mengerti jika Pemilu sarana untuk bersatu bukan bermusuhan.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca SelengkapnyaBerikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.
Baca SelengkapnyaKata-kata pemilu lucu ini bisa jadi hiburan menghadapi suasana politik yang seringkali tegang dan serius.
Baca SelengkapnyaSule mengakui ada tawaran yang datang kepada dirinya untuk terjun di dunia politik.
Baca SelengkapnyaDi tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca Selengkapnya