Kena PHK, Mursito ajak istri jual sabu untuk penuhi kebutuhan keluarga
Merdeka.com - Gara-gara terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Mursito alias Sito (47) gelap mata. Kebutuhan hidup yang tinggi membuat warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo ini menempuh jalan pintas untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah.
Endang Ernawati (31) sang istri juga diajaknya berbisnis barang haram yakni narkoba. Paket sabu yang didapatkan dari seorang bernama Keok dipasarkan ke sejumlah konsumen dalam dua bulan terakhir. Namun langkah pasangan suami istri (pasutri) tersebut harus terhenti, setelah jajaran Satnarkoba Polresta Surakarta mencium bisnis haram mereka.
Pasutri yang dikaruniai empat orang anak tersebut digerebek Satnarkoba Polresta Surakarta saat transaksi. Kepada polisi, Mursito mengaku sudah dua bulan terakhir menjual paket sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
"Saya ini tulang punggung keluarga, dan kena PHK beberapa bulan lalu. Ini sudah dua bulan kami menjual paket sabu untuk kebutuhan hidup," ujar Mursito di Mapolresta Surakarta, Senin (21/5).
Mursito menjelaskan, dalam bisnis penjualan sabu yang dilakukan, istrinya bertugas memesan barang haram tersebut dari seseorang bernama Keok. Selanjutnya paket sabu tersebut dia ambil di alamat yang telah mereka tentukan saat transaksi. Paket sabu yang mereka ambil sudah sesuai dengan pesanan konsumen.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengemukakan, saat penangkapan juga dilakukan penggeledahan. Di lokasi penangkapan, atau rumah mereka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,68 gram beserta seperangkat alat isap (bong).
"Jadi paket sabu itu mereka dapatkan dari seseorang bernama Keok. Tersangka terakhir ini masih kita kejar," ucapnya.
Selama dua pekan terakhir, lanjut Ribut, Jajaran Satnarkoba Polresta Surakarta juga mengamankan 7 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan lainnya. Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Dengan penangkapan tersebut, total ada 9 orang tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan. Sedangkan jumlah barang bukti sabu yang disita sebanyak 258,36 gram.
"Mereka ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsider 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tuntas Kapolresta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya