Kementerian PPPA Nilai Kasus Dugaan Paedofilia di Klungkung Belum Kedaluwarsa
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai kasus dugaan paedofilia di sekolah asrama, Klungkung, Bali belum kedaluwarsa. Hal ini diungkapkan Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA Valentina Ginting.
"Karena sebenarnya kasus ini kalau dilihat belum kedaluwarsa, jadi tinggal nanti orang-orang yang ingin melaporkan kasus itu, iya silakan saja mengikutinya. Kalau mereka, sudah merasa mampu merasa bahwa kasus ini perlu diangkat iya silakan. Negara kita kan negara hukum," kata Valentina di Kantor Dinas PPPA Bali, Denpasar Senin (11/3).
Valentina menjelaskan, ada sejumlah syarat untuk mengajukan kasus tersebut agar ditangani polisi hingga sampai ke persidangan.
"Saya tidak hafal pastinya, namun syaratnya adalah saksi dan korban itu paling penting. Terus surat pelaporan, kemudian bukti-bukti yang mendukung daripada laporan," ujarnya.
Terkait ditutupnya kasus dugaan paedofilia oleh Polda Bali, Valentina menilai kemungkinan da syarat yang tidak dipenuhi oleh para pelapor.
Mengenai penanganan kasus tersebut, Valentina mengupayakan dan akan berkoordinasi dengan pihak yang mengetahui kasus tersebut.
"Kami upayakan koordinasi, kementerian kami adalah kementerian koordinasi jadi kami berkoordinasi. Apapun itu, segala bentuk kejahatan seksual itu tidak ada toleransi buat semua pihak. Termasuk Kementerian PPPA adalah kementerian yang mendukung perlindungan anak itu mutlak," lanjutnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya