Kemensos: ACT Pegang SK, Enggak Mungkin Tak Tahu Izin Pemotongan Donasi 10%
Merdeka.com - Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman menyampaikan bahwa Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memegang Surat Keputusan (SK) perizinan. Sehingga, menurut dia, tidak mungkin ACT tidak mengetahui aturan pemotongan dana sumbangan untuk biaya operasional sebesar 10 persen.
ACT sejak tahun 2017 telah menggunakan dana rata-rata mencapai 13,7 persen dari seluruh dana yang terkumpul. Uang itu dipakai untuk membiayai operasional lembaga tersebut.
Padahal, berdasarkan aturan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 telah diatur lembaga pengumpul sumbangan hanya diizinkan mengambil sumbangan untuk biaya operasional sebanyak-banyaknya 10 persen.
"Mereka itu megang SK perizinan. Enggak mungkin kalau tidak tahu," kata Rasman, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/7).
Lebih lanjut, Rasman mengatakan, segala pernyataan pihak ACT merupakan hak mereka. Namun, pihaknya menegaskan keputusan Kemensos sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kalau menurut saya itu hak mereka untuk memberikan informasi, tapi Kemensos tetap memegang sesuai dengan perundang-undangan," ucapnya.
Sebelumnya, ACT mengklaim belum mendapat sosialisasi berkaitan aturan pemotongan dana sumbangan untuk biaya operasional sebesar 10 persen. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980.
"Ini (aturan potongan) general kami terima, suratnya tidak menyebutkan (10 persen). Bisa jadi itu disampaikan dalam presscon Kemensos (Kementerian Sosial) kali ya. Karena belum dapat info lengkapnya," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar saat jumpa pers, Rabu (6/7).
Karena belum memahami terkait aturan batas maksimal 10 persen, Ibnu pun meminta agar Kemensos untuk lebih menjelaskan terkait peraturan pemerintah tersebut. Termasuk dengan berbagai macam sumber dana yang diterima ACT.
"Status dana yang ada di kami itu macam-macam. Ini yang bisa jadi perlu ada satu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional (potongan donasi) 10 persen. Mungkin butuh sosialisasi (ke ACT) lebih baik. Khawatir beberapa masyarakat kita bagian kemanusiaan (lembaga lain) belum banyak yang tahu," imbuh dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnyaebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca Selengkapnya