Kemenlu Gelar Penghargaan Perlindungan WNI di Tengah Pandemi
Merdeka.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan kembali menggelar penganugrahan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) Tahun 2020. Gelaran tahun ini jadi yang ke enam kali secara berturut sejak diadakan pada 2015.
Penghargaan ditunjukan kepada individu, kelompok masyarakat sipil, pemerintah dan media yang berkontribusi dalam perlindungan warga negara Indonesia (WNI). Gelaran ini juga bertujuan untuk mengembangkan kepedulian terhadap isu-isu perlindungan WNI.
Sekretaris Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, Winanto Adi menjelaskan bahwa gelaran HWPA kali ini sangat luar biasa, karena dilakukan pada Pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat luas dalam melindungi WNI di luar negeri.
“Penyelenggaran HWPA ini momentum yang sangat tepat untuk memberikan apresiasi atas kerja keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi WNI kita khususnya yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Winanto Adi, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (24/7).
Penghargaan ini dibuat berdasarkan nama Menteri Luar Negeri pada periode 2001-2009, Hassan Wirajuda. Karena sosoknya yang ikut sebagai inisiator dan pelopor bagi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri oleh Kemlu.
Pada kesempatan yang sama, Profesor Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI/Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani menjelaskan untuk kriteria penerima HPWA 2020 yaitu individu, kelompok, badan hukum dan institusi yang memiliki peran aktif dalam upaya perlindungan WNI dan BHI di luar negeri.
Dengan delapan kategori yang akan diberikan yaitu mitra kerja sama Kemlu, Kepala Perwakilan RI, staf Perwakilan RI, mitra kerja Perwakilan RI, masyarakat madani Indonesia, jurnalis/media, pemerintah daerah, serta kategori pelayanan publik di perwakilan RI.
"Saat ini kita membuka lebar masukan-masukan dari masyarakat siapa yang pantas mendapatkan penghargaan Hassan Wirajuda, dengan bantuan teman-teman media,” ajak Hikmahanto.
Masyarakat juga dapat mengusulkan individu atau lembaga yang dipandang layak untuk mendapatkan HWPA 2019 melalui Iaman hwpa.kemlu.go.id.
“Pencalonan dibuka seluas-luasnya, baik itu individu, instansi, LSM, akademisi, perwakilan RI dan lainnya,” ujar Hikmahanto.
Berikut daftar Dewan Juri pada penghargaan HWPA 2020:
1. Andy Rachmianto, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler (Ketua HWPA 2020)
2. Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI (Sekretaris HWPA 2020)
3. Duta Besar Andri Hadi
4. Dharmakirty Syailendra (Konsul Jenderal RI Jeddah Periode 2013-2016)
5. Teguh Hendro Cahyono (Deputi Bidang Penempatan, Badan Perlindungan Pekerja Migran)
6. Siti Ruhaini Dzhuhayatin. Staf Khusus Presiden RI untuk isu Keagamaan Internasional
7. Profesor Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI/Rektor Universitas Achmad Yani
8. Rafendi Djamin, Pegiat HAM internasional
9. Suwarjono. Jurnalis Senior, Pemred Suara.com, Ketua Aliansi Jurnalis Independen
10. Yuniati Chuzaifah , Pegiat HAM perempuan
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaJelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca Selengkapnya“Jadi kita mengecek kesiapan yang harus dilakukan oleh prajurit tentunya didukung oleh perlengkapan yang memadai,” ujar Panglima TNI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca SelengkapnyaHari Pemadam Kebakaran Sedunia juga merupakan momen penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan kebakaran.
Baca SelengkapnyaTNI terus melakukan evakuasi terhadap masyarakat yang tinggal di sekitaran gudang peluru
Baca SelengkapnyaAgus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaKetua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya