Kemenhub: Hukuman 2 tahun jika balon udara ganggu penerbangan
Merdeka.com - Otoritas penerbangan, AirNav menerima 33 laporan tentang balon udara yang melintas dan mengganggu jalur penerbangan. PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang memperoleh laporan keberadaan balon udara yang terbang di wilayah penerbangan Semarang.
Keberadaan balon-balon tersebut berdasarkan laporan dari para pilot. Kemungkinan besar balon-balon tersebut terbawa angin dari daerah lain.
Pemerintah ikut angkat bicara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan, ada ancaman hukuman bagi pelepas balon udara yang mengganggu penerbangan.
"Jangan sampai balon itu lepas ke angkasa. Kalau lepas ke angkasa ancamannya berat, hukuman 2 tahun dan denda Rp 500 juta," ujar Agus saat menggelar jumpa pers di Posko Lebaran, Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo, Rabu (28/6).
Karena itu pihaknya mengimbau sejumlah daerah yang mempunyai tradisi tersebut agar mematuhi aturan yang berlaku. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi di sejumlah daerah agar tidak melepas balon. Apalagi jalur pantai utara Jawa merupakan jalur penerbangan terpadat nomor 5 di dunia. Jadi sangat berbahaya jika ketinggian balon dibatasi.
"Kami mengimbau masyarakat luas yang tinggal di Cilacap, Wonosobo, Banjarnegara dan lainnya yang punya tradisi ngulukke atau melepas balon agar ditambat (diberi tali) agar tidak mengganggu penerbangan. Untuk menyempurnakan Lebaran mereka, kami berencana bikin festival balon yang diikat," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMenhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Uniknya Tradisi Sambut Lebaran di Bengkulu, Bakar Batok Kelapa dengan Penuh Sukacita
Tradisi ini biasa dilakukan oleh masyarakat Suku Serawai yang ada di Bengkulu yang dilaksanakan pada malam menjelang Idulfitri.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnya“Terpaksa” Pulang ke Kampung Halaman Demi Mertua, Pria Bantul Ini Teruskan Usaha Ayah Jadi Pembuat Keris
Untuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaMeninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang
Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaBikin Heboh, Penampakan Balon Karakter Raksasa Duduki Pusat Perbelanjaan di Tangerang
Dua balon karakter berukuran raksasa yang menduduki gedung Mal Cartensz, Gading Serpong, Tangerang membuat heboh pengguna jalan
Baca SelengkapnyaMengenal Babangkongan, Tradisi Memanggil Hujan Ala Masyarakat Majalengka yang Terinspirasi dari Katak
Tradisi ini jadi salah satu pesta adat masyarakat Sunda yang unik untuk meminta hujan
Baca Selengkapnya