Kemendikbud Temukan Lima SK Palsu Izin Operasional Perguruan Tinggi Swasta
Merdeka.com - Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani mengatakan pihaknya menemukan lima surat keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Hal itu terungkap dari pertemuan Sesditjen Dikti dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Drs Hendro Pandowo MSi, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulis Ditjen Dikti yang diterima di Jakarta, Selasa (27/4), pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban PTS yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.
"Perguruan tinggi yang tak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti.
Paris berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya lima SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegas Paris.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.
Baca SelengkapnyaSimak kisah seorang pemuda diputusin karena pengangguran, kini jadi perwira TNI AL.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRespons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya