Kemendagri evaluasi bendera GAM jadi lambang Provinsi Aceh
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi terkait terbitnya qanun atau peraturan daerah (perda) syariah Provinsi Aceh yang mengesahkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi lambang resmi Aceh. Ini karena qanun tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.
"Yang namanya perda atau qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum," ujar Juru Bicara Mendagri Reydonnyzar Moenek di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).
Donny mengatakan, lambang sebuah provinsi tidak boleh menggunakan berbagai tanda yang sebelumnya dimiliki oleh gerakan separatis. "Itu tidak diperbolehkan, menyerupai atau menginspirasi," kata dia.
Selanjutnya, terang Donny, pihaknya belum menerima hasil salinan qanun tersebut. Sehingga, menurut dia, Kemendagri belum dapat melakukan evaluasi.
"Setelah kami menerima, kami akan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap qanun yang sudah diundangkan tersebut," terang Donny.
Lebih lanjut, Donny menambahkan, qanun tersebut berpotensi dibatalkan jika setelah dievaluasi, Pemerintah Provinsi NAD tidak mau menjalankan hasil evaluasi tersebut.
"Jika setelah dievaluasi ternyata tidak diikuti, tentunya dengan sendirinya Presiden punya kewenangan untuk pembatalan," pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaDua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaDalam pelaksanaan operasi pemulihan keamanan di Aceh oleh pemerintah berhasil meredam gerakan pemberontakan oleh prajurit Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca SelengkapnyaKelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya