Kemenag: Madrasah di Zona Merah Tak Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Merdeka.com - Kementerian Agama menegaskan bahwa madrasah yang berada di zona merah atau zona dengan risiko penularan Covid-19 tinggi tidak diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Kantor Kemenag kabupaten/kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama M. Ishom Yusqi dalam keterangan tertulis kementerian di Jakarta, Selasa (22/6).
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di madrasah.
Menurut surat edaran tertanggal 21 Juni 2021 tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan serta peta zona risiko penularan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten/kota.
"Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan PTM secara terbatas di satuan pendidikan setelah mendapat izin dari pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat," kata Ishom.
Ia menjelaskan pula bahwa pembelajaran tatap muka secara terbatas rencananya dilaksanakan setelah pemerintah menyelesaikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pendidik dan tenaga pendidikan.
"Targetnya vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," kata dia.
Kementerian Agama telah menyiapkan panduan pembelajaran luring dan daring pada masa pembelajaran tatap muka serta kurikulum darurat untuk madrasah yang disusun sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengenai pelaksanaan pembelajaran semasa pandemi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaSeorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Manfaatkan Kecerdasan Buatan dalam Proses Pembelajaran
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaMembuang sampah sembarangan telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan.
Baca SelengkapnyaHujan yang membawa angin kencang tersebut turut membuat kilatan petir di langit Makkah.
Baca Selengkapnya