Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemarahan Habib Rizieq dijadikan tersangka kasus chat porno

Kemarahan Habib Rizieq dijadikan tersangka kasus chat porno Rizieq Shihab hadir di sidang Ahok. ©2017 Merdeka.com/pool

Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat porno dengan Firza Husein. Rizieq jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Terlebih dahulu polisi menjadikan Firza Husein menjadi tersangka. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Firza juga dicegah ke luar negeri.

Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan kliennya telah mengetahui jika telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia menyebut Rizieq tidak terima dan marah besar kepada pihak kepolisian.

"Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid At Itihad, Jakarta, Senin (29/5).

Dikatakan dia, Rizieq beserta tim kuasa hukum lainnya bakal mengajukan gugatan praperadilan. Alasannya, penetapan status tersangka terhadap pentolan FPI itu sebagai bentuk kriminalisasi dan cacat hukum.

"Perlawanan hukum itu adalah bahwa kita pasti akan melakukan praperadilan, kenapa karena telah terjadi tirani penegakan hukum indikasinya adalah bahwa Habib Rizieq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka lalu ditahan," ujar dia.

Selain itu, Kapitra menyebut jika pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Rizieq sumir dan tidak mengandung unsur pidana. Bahkan, dinilainya penyidik tidak bisa membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

Selain mengajukan praperadilan, Kapitra menuturkan Rizieq bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus ini.

"Kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena pasal-pasal ini seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi, menyampaikan aspirasi," tuturnya.

Kuasa hukum lainnya, Sugito Atmo Pawiro mengatakan Rizieq menilai langkah polisi sebagai bentuk kriminalisasi. "Sangat tidak terima. HRS tahu ini sudah direncanakan untuk melemahkan perjuangan," katanya kepada merdeka.com, Senin (29/5).

Menurut Sugito, Rizieq tidak akan mundur untuk mencari keadilan. "Dia tidak lemah dan akan tetap melawan. Akan melawan secara hukum di antaranya praperadilan," tuturnya.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor tak mau ambil pusing dengan penetapan tersangka Rizieq. "Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" kata Tito, Senin (29/5).

Ditanya mengenai kelanjutan kasus tersebut, Tito enggan menanggapi. Dia meminta untuk mengkonfirmasi langsung ke Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochammad Iriawan. "Tanya sana Kapolda. Kapolda yang menangani," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka meskipun belum pernah dimintai keterangannya. Rizieq dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Ya bisa. Misalnya sampean pembunuh belum pernah diperiksa, tapi bukti semua ada. Bisa jadi tersangka toh sampean," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).

Namun saat ditanya soal bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, dia enggan menjelaskannya. Menurutnya, semua barang bukti akan diperlihatkan saat di persidangan.

"Itu kalau saya sampaikan ada pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat gimana di pengadilan saja. Kita buktikan di pengadilan," tutup Argo

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan segera mengeluarkan red notice. Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

"Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Akan koordinasi dengan Mabes terutama Divhubinter. Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke Tanah Air, lalu kita terbitkan red notice," tegasnya.

Rizieq sudah membantah kebenaran chat dan rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.

Firza juga menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama pimpinan FPI Rizieq Syihab. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmi Dinikahi Habib Rizieq, Intip Profil Syarifah Mona Hasinah Alaydrus
Resmi Dinikahi Habib Rizieq, Intip Profil Syarifah Mona Hasinah Alaydrus

Habib Rizieq dan Syarifah Mona memiliki selisih usia cukup jauh, yaitu 27 tahun.

Baca Selengkapnya
Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Kembali Diperiksa Polisi, Kubu Rektor UP Nonaktif Bawa Bukti Patahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Siskaeee dan Pemeran Film Porno Kelasbintang Diperiksa 8-9 Januari
Jadi Tersangka, Siskaeee dan Pemeran Film Porno Kelasbintang Diperiksa 8-9 Januari

Sedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta-Fakta Habib Rizieq Menikah Lagi: Acara Sederhana dan Cuma Diikuti Beberapa Kerabat
Fakta-Fakta Habib Rizieq Menikah Lagi: Acara Sederhana dan Cuma Diikuti Beberapa Kerabat

Setelah yakin dengan niatnya, lanjut Aziz, anaknya Rizieq pun mencarikan pasangan

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
Fahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini
Fahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini

Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya