Keluh kesah Antasari Azhar diseret dalam kasus Ahok
Merdeka.com - Antasari Azhar bebas bersyarat, Kamis (10/11). Dia keluar dari Lapas Klas I Tangerang setelah menjalani masa kurungan tujuh tahun enam bulan. Bebasnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lepas dari kabar tak sedap. Pembebasannya dituding bentuk pengalihan isu kasus dugaan penistaan Alquran oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang kini sudah masuk proses hukum di Bareskrim.
Antasari membantah tuduhan tak mendasar tersebut. Dia memastikan pemberian bebas bersyarat terhadapnya sudah dilakukan jauh sebelum kasus Ahok bergulir.
"Jauh sebelum itu, saya sudah direncanakan mendapat bebas bersyarat. Ini kan kasus Ahok baru," kata Antasari di kediamannya di wilayah Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (12/11).
Selain membantah, ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga mengaku telah mendengar gosip tersebut.
"Cek saja kepada petugas terkait. Tidak benar saya bebas karena terkait Ahok," terangnya.
Selama ini dirinya sudah menjalani apa yang menjadi keputusan hukum. Sehingga, tidak ada alasan apa pun yang menjadi perdebatan tentang bebas bersyarat.
"Saya taat selama di dalam penjara, tidak ada hal yang melenceng selama ini. Bahkan saya jadi tempat curhat para rekan sesama penghuni di sana," tuturnya.
Saat baru keluar penjara, Antasari berharap mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo untuk menghilangkan status bebas bersyarat.
"Grasi upaya saya membersihkan diri. Dari grasi bisa rehabilitasi. Jadi saya keluar bebas murni tidak bersyarat," terangnya.
Tercatat Antasari sudah dua kali mengajukan grasi ke Jokowi. Pertama tahun 2015 namun ditolak Mahkamah Agung, karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun limitasi tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi ,yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.
Kedua mengajukan grasi ulang tanggal 8 Agustus 2016.
Sebagaimana diketahui, Antasari dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Turut serta juga Sigit Haryo Wibisono. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhannya dengan seorang caddy golf bernama Rani Juliani yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut.
Saat Antasari menyandang status tersangka, SBY sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku waktu itu memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK tanggal 4 Mei 2009. Antasari kemudian diberhentikan secara tetap dari jabatannya per 11 Oktober 2009. Beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan.
Antasari didakwa dengan hukuman mati kemudian divonis kurungan 18 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 11 Februari 2010.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAhok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAhok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaTak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca SelengkapnyaAhok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca Selengkapnya