Merdeka.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan hari ini bakal menyambangi Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam (Propam) Polri. Kedatangan mereka bakal melaporkan aksi polisi dalam tragedi merenggut ratusan korban jiwa saat pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya di stadiom Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, tersebut.
Mereka yang dilaporkan adalah para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Seperti mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Sebagian keluarga korban yang sedang memasukkan pengaduan di Propam Mabes Polri," kata pengacara korban tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky saat dihubungi, Senin (21/11).
Laporan dilayangkan keluarga korban ke Propam Polri terkait aksi menembakkan gas air mata secara masif ke kursi penonton hingga diduga menjadi pemicu ratusan suporter dari Aremania dikabarkan meninggal dunia. Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat mengamankan pertandingan sepak bola tersebut.
"Kalau di Propam pengaduannya terkait pelanggaran disiplin dan kode etik terkait pengamanan," ujar Anjar.
Di waktu yang bersamaan, Bareskrim Polri akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait laporan yang dilayangkan suporter Aremania pada Senin (21/11) hari ini. Laporan dilayangkan Aremania pada Jumat (18/11) lalu.
"Laporan di hari Jumat belum jelas statusnya. Maka dari itu, kemarin kami datangi kembali Bareskrim. Akhirnya dapat jawaban, jika hari Senin jam 9 pagi laporan polisi akan diterbitkan," tegas Anjar.
Dia menyebut, untuk laporan polisi yang akan diterbitkan oleh polisi tersebut telah dijanjikan oleh seorang jenderal bintang satu yakni Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tifaona.
"Kemarin Karobinopsnal Brigjen Pol Daniel Bolly Tifaona langsung yang janjikan," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjanjikan bakal menerbitkan laporan polisi (LP) baru yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama keluarga para Korban Tragedi Kanjuruhan pada Senin (21/11) lusa. Demikian disampaikan Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky.
"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 Wib tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)," kata Anjar bersama ratusan Aremania di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).
Sehingga, Anjar yang datang bersama dengan ratusan Aremania bersama puluhan keluarga korban menyatakan jika laporan yang dilayangkan tidak ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Intinya laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," kata Anjar di hadapan ratusan Aremania.
Janji itu, kata Anjar, disampaikan oleh Perwira Tinggi (Pati) Karobinopsnal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H. Tifaona melalui sambungan telepon saat perwakilan keluarga korban dan Aremania.
"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel," katanya.
"Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur. Tadi kita tanyakan," tambah dia.
Adapun pada laporan polisi (LP) yang bakal diterbitkan nanti akan menyasar Pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, 353 KUHP, dan 354 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Yang paling penting seperti kita hadirkan adik kita ini, ini anak yang luka. kami ajukan Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak. Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. Kami laporkan disini," bebernya.
Sementara itu untuk pengenaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak akan termuat dalam LP nanti. Karena, berkaitan pasal tersebut ternyata telah ada dan diusut oleh Polres Malang.
"Tadi informasinya rencana nanti LP yang diterima bukan mengenai pasal pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada LP yang sudah masuk dalam register Polri di Polres malang," kata dia.
Baca juga:
Polri Bakal Terbitkan LP Baru Terkait Tragedi Kanjuruhan Hari ini
Aremania di Malang Turun ke Jalan, Tuntut Penuntasan Tragedi Kanjuruhan
Aremania Akan Gelar Aksi Lagi, Tuntut Pengusutan Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Keluarga Korban Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim Polri: Tak Ada Keadilan di Polda Jatim
Ratusan Aremania Geruduk Mabes Polri Cari Keadilan atas Tragedi Kanjuruhan
Polri Disebut Janji Terbitkan LP Baru Tragedi Kanjuruhan, Gunakan Pasal Penganiayaan
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dijanjikan Pati Polri Tindak Semua Polisi Terlibat
Advertisement
Panglima TNI Sebut Pilot Susi Air Tidak Disandera: Dia Selamatkan Diri
Sekitar 19 Menit yang laluJokowi Perintahkan TNI-Polri Jaga Industrialisasi agar Tidak Ada Gangguan
Sekitar 20 Menit yang laluJokowi Singgung Pertambangan Ilegal di Depan Petinggi TNI-Polri
Sekitar 39 Menit yang laluPesan Jokowi ke TNI-Polri: Jaga Kondusifitas dan Tidak Terlibat Politik Praktis
Sekitar 44 Menit yang laluIbu di Madiun Tega Bakar Bayi Baru Lahir hingga Tewas
Sekitar 56 Menit yang laluSidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Sejumlah Saksi Dihadirkan
Sekitar 58 Menit yang laluMalu, Ibu di Madiun Bakar Bayinya Dalam Rumah
Sekitar 1 Jam yang laluKomisi II Tegaskan Tak Ada Urgensi Menghapus Jabatan Gubernur
Sekitar 1 Jam yang laluKemendagri Dorong Aparatur Generasi Muda Terapkan Cara Baru Jalankan Pemerintahan
Sekitar 1 Jam yang laluSekjen Kemendagri Minta Daerah Pedomani 8 Arahan Presiden
Sekitar 1 Jam yang laluGunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km ke Arah Kali Boyong
Sekitar 1 Jam yang laluHasil Uji 2 Lab Independen, Obat Praxion Bebas Etilen Glikol & Dietilen Glikol
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 16 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 20 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 20 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 21 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 19 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Wasit yang Pimpin Madura United Vs Persis Bikin Malu Sepak Bola Indonesia
Sekitar 15 Menit yang lalu3 Fakta Javier Roca: Pelatih Paling Apes pada BRI Liga 1 Musim Ini
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami