Keluarga Korban Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim Polri: Tak Ada Keadilan di Polda Jatim

Jumat, 18 November 2022 11:31 Reporter : Bachtiarudin Alam
Keluarga Korban Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim Polri: Tak Ada Keadilan di Polda Jatim Korban Kanjuruhan Melapor ke Bareskrim Polri. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Rombongan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri. Mereka melayangkan laporan polisi (LP) atas tragedi yang menewaskan ratusan orang suporter kala itu usai pertandingan Arema Fc melawan Persebaya.

"Hari ini mengunjungi Bareskrim polri dengan agenda yaitu membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang," kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Anjar yang mewakili lebih dari 50 keluarga korban, menjelaskan alasannya ingin membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dia mengaku tidak puas dengan hasil penyidikan dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang menduga penyebab Tragedi Kanjuruhan merupakan kelalaian.

"Jadi memang betul di Polda Jatim sudah ada laporan yang berjalan dan sudah ada 6 tersangka, 3 dari aparat kepolisian dan 3 dari sipil. Tapi perlu kami jelaskan kalau laporan yang di Polda Jatim itu laporan model A. Artinya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri," bebernya.

"Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat malah khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana," tambah dia.

2 dari 3 halaman

Ketidakadilan yang dimaksud, kata Anjar, menyangkut dengan hasil penetapan sebanyak enam tersangka. Tiga di antaranya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan dengan pasal Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara untuk tiga tersangka dari anggota Polri, yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

"Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir di sini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban. Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. karena korban ada di tribun sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan stadion," ujarnya.

Anjar menyampaikan rencana melayangkan laporan ke Bareskrim Polri merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Alasannya, dalam Tragedi Kanjuruhan anak-anak turut menjadi korban tewas.

“Negara harusnya hadir dalam melindungi anak termasuk dalam proses penegakan hukum. Salah satu poinnya nanti hal itu yang membedakan," katanya.

3 dari 3 halaman

Anjar juga mengungkapkan pasal pengaduan yang membedakan laporan di Polda Jatim dengan Bareskrim Polri. Pada laporan ke Bareskrim Polri ini, keluarga korban Kanjuruhan mengaitkan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian. Sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal- pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 (KUHP) dan juga 340 KUHP, 351 ayat 3 dan seterusnya," bebernya.

Selain ke Bareskrim Polri, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga mengadukan kekecewaan atas penyidikan Polda Jawa Timur ke sejumlah lembaga dan institusi. Lembaga tersebut yakni, Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, LPSK, hingga DPR.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bertolak ke Jakarta sejak Kamis (17/11) kemarin. Rencananya, mereka mendatangi sejumlah institusi terkait ragedi Kanjuruhan sampai Sabtu (19/11) nanti.

"Sambil menyesuaikan waktu. Semua itu dalam kurun waktu antara Kamis hari ini sampai dengan Sabtu," sebutnya.

Baca juga:
Pendamping Keluarga Korban Kanjuruhan Kritik Janji PSSI: Trauma Healing Tak Ada
Perjuangan Korban Tragedi Kanjuruhan, Pakai Kruk Nekat Cari Keadilan ke Jakarta
Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM, Protes Rekomendasi Terburu-buru
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Temui Komnas HAM
Aremania Ramai-Ramai Surati Presiden Jokowi, Minta Tragedi Kanjuruhan Diusut Tuntas
Tiba di Jakarta, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Komnas HAM & Mabes Polri

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini