Merdeka.com - Rombongan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri. Mereka melayangkan laporan polisi (LP) atas tragedi yang menewaskan ratusan orang suporter kala itu usai pertandingan Arema Fc melawan Persebaya.
"Hari ini mengunjungi Bareskrim polri dengan agenda yaitu membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang," kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Anjar yang mewakili lebih dari 50 keluarga korban, menjelaskan alasannya ingin membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dia mengaku tidak puas dengan hasil penyidikan dari Polda Jawa Timur (Jatim) yang menduga penyebab Tragedi Kanjuruhan merupakan kelalaian.
"Jadi memang betul di Polda Jatim sudah ada laporan yang berjalan dan sudah ada 6 tersangka, 3 dari aparat kepolisian dan 3 dari sipil. Tapi perlu kami jelaskan kalau laporan yang di Polda Jatim itu laporan model A. Artinya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri," bebernya.
"Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat malah khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana," tambah dia.
Ketidakadilan yang dimaksud, kata Anjar, menyangkut dengan hasil penetapan sebanyak enam tersangka. Tiga di antaranya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan dengan pasal Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara untuk tiga tersangka dari anggota Polri, yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
"Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir di sini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban. Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. karena korban ada di tribun sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan stadion," ujarnya.
Anjar menyampaikan rencana melayangkan laporan ke Bareskrim Polri merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Alasannya, dalam Tragedi Kanjuruhan anak-anak turut menjadi korban tewas.
“Negara harusnya hadir dalam melindungi anak termasuk dalam proses penegakan hukum. Salah satu poinnya nanti hal itu yang membedakan," katanya.
Advertisement
Anjar juga mengungkapkan pasal pengaduan yang membedakan laporan di Polda Jatim dengan Bareskrim Polri. Pada laporan ke Bareskrim Polri ini, keluarga korban Kanjuruhan mengaitkan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian. Sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal- pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 (KUHP) dan juga 340 KUHP, 351 ayat 3 dan seterusnya," bebernya.
Selain ke Bareskrim Polri, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga mengadukan kekecewaan atas penyidikan Polda Jawa Timur ke sejumlah lembaga dan institusi. Lembaga tersebut yakni, Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, LPSK, hingga DPR.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bertolak ke Jakarta sejak Kamis (17/11) kemarin. Rencananya, mereka mendatangi sejumlah institusi terkait ragedi Kanjuruhan sampai Sabtu (19/11) nanti.
"Sambil menyesuaikan waktu. Semua itu dalam kurun waktu antara Kamis hari ini sampai dengan Sabtu," sebutnya.
Baca juga:
Pendamping Keluarga Korban Kanjuruhan Kritik Janji PSSI: Trauma Healing Tak Ada
Perjuangan Korban Tragedi Kanjuruhan, Pakai Kruk Nekat Cari Keadilan ke Jakarta
Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM, Protes Rekomendasi Terburu-buru
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Temui Komnas HAM
Aremania Ramai-Ramai Surati Presiden Jokowi, Minta Tragedi Kanjuruhan Diusut Tuntas
Tiba di Jakarta, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Komnas HAM & Mabes Polri
Partai NasDem: Deklarasi Anies dan Cawapresnya Bulan Juli 2023
Sekitar 31 Menit yang laluRatusan Ayam Mati di Kampar, Pemprov Riau: Positif Flu Burung
Sekitar 58 Menit yang laluKuota Penuh, Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub dengan Bus Ditutup Sementara
Sekitar 1 Jam yang laluWarga Sukakarya Bekasi Dihebohkan Penemuan Bayi di Pinggir Jalan
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Tangkap Remaja di Pontianak Hendak Perang Sarung, Sita Celurit & Pisau Lipat
Sekitar 4 Jam yang laluAmankan Salat Tarawih, 2 Petugas Tewas Diberondong Peluru di Papua
Sekitar 5 Jam yang laluKPAI Dukung Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pencabulan Guru Taekwondo di Solo
Sekitar 5 Jam yang laluAirlangga Ungkap Koalisi Besar saat di NasDem: Tunggal Tanggal Mainnya
Sekitar 5 Jam yang laluAirlangga Singgung Hubungan Dekat sama Paloh, Sinyal Golkar Gabung Koalisi Perubahan?
Sekitar 6 Jam yang laluWaspada Gangster Bersarung Teror Pengendara Serpong Utara saat Dini Hari
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Polisi Akui Salah, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Bukan Kasus Intoleransi
Sekitar 6 Jam yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 8 Jam yang laluAnggota Polisi Gorontalo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
Sekitar 10 Jam yang laluPolisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Persebaya Menang Dramatis atas Persikabo 1973, Paulo Victor Gacor!
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami