Kejati Sita Rp9,5 Miliar Dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menyita uang dari salah satu tersangka kredit macet Bank Nusa Tenggara Timur cabang Surabaya senilai Rp9,5 miliar.
"Kami berhasil menyita uang yang berasal dari salah satu tersangka bernama Muhammad Ruslan sebesar Rp9.509.924.588," Kata Kajati Nusa Tenggara Timur, Yulianto saat melakukan jumpa pers di ruangan, Selasa (22/6).
Pada hari Jumat (19/6) lalu, Yulianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa uang tersebut tersimpan di dalam rekening tersangka atas nama Muhammad Ruslan. Kemudian pada hari Minggu (21/6), Kejati berangkatkan tim ke Jakarta dan berhasil melakukan penyitaan uang tersebut.
Ia menjelaskan, uang yang disita tersebut tersimpan pada rekening Bank BNI atas nama Muhammad Ruslan dan tersangka ini merupakan kreditur, yang mengajukan kredit sebesar Rp40 miliar dan nilai kredit sebesar Rp38 miliar.
"Kredit sebesar Rp38 miliar ini merupakan kredit yang macet tetapi sudah kita ambil sebesar Rp9 miliar dan sisanya akan kita kejar terus hingga kerugian negara dapat dikembalikan," tegasnya.
Yulianto menuturkan, titik tumpu dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi adalah bagaimana cara mengembalikan uang negara yang timbul.
"Hari ini sebagaimana estimasi dalam penyidikan proses penyidikan kerugian negara yang mencapai Rp. 126 miliar dan pada hari ini tim penyidik telah menyita hampir Rp100 miliar untuk pengembalian uang negara," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit dan pembiayaan BTN tersebut ditopang oleh kredit dan pembiayaan perumahan.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaUang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaTersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca Selengkapnya