Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Periksa Sekda Jateng Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Provinsi

Kejati Periksa Sekda Jateng Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Provinsi Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Yunan Harjaka. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sri Puryono terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng 2018, Rabu (25/9). Pemeriksaan dilakukan selama empat jam.

"Betul tadi penyidik meminta keterangan pejabat Pemprov dan baru memenuhi panggilan saksi pertama kali," kata kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Yunan Harjaka, Rabu (25/9).

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan saksi selama hampir empat jam diperiksa penyidik, Yunan enggan menjelaskan lebih detail.

"Soal materi pertanyaan penyidik yang tahu. Yang jelas saksi dimintai keterangan sesuai tupoksi selaku Sekda dalam penganggaran dana Banprov," jelasnya.

Dia menjelaskan nantinya usai pemeriksaan para saksi nantinya ada evaluasi dari penyidik. Jika diperlukan, bisa jadi Sekda akan kembali dimintai keterangan.

"Kalau masih diperlukan diperiksa saksi, kita undang lagi, kalau penilaian penyidik dinilai sudah cukup," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Banprov Jateng 2018 yang ditangani Kejati Jateng itu terjadi di sektor pendidikan Kabupaten Pekalongan dan Kendal. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Empat tersangka sudah ditetapkan yaitu pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal berinisial S dan Direktur Airmas Sinergi Informatika, yang merupakan rekanan pengadaan barang berinisial CE.

Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, tersangka juga berinisial S sebagai pejabat pembuat komitmen, kemudian Direktur PT Astragraphia Xprins berinisial SMS.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP