Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Sidang Ahmad Dhani. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kejaksaan memutuskan melawan upaya banding musisi Ahmad Dhani di tingkat Pengadilan Tinggi. Hal ini diputuskan, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum sempat menyatakan pikir-pikir saat vonis dijatuhkan pada politisi Partai Gerindra tersebut.

Upaya banding ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Dia menyatakan, pengajuan upaya banding ini dilakukan untuk mengimbangi upaya banding yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.

"Pengajuan banding ini untuk mengimbangi pihak Dhani yang mengajukan banding atas kasus tersebut. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita enggak banding enggak bisa kasasi nanti kita," ujarnya, Jumat (14/6).

Dikonfirmasi bagaimana jika kasus Ahmad Dhani di Surabaya inkrah alias berkekuatan hukum tetap, apakah ia akan dieksekusi ke Surabaya?

Sunarta mengaku bila sampai inkrah pihaknya bisa menyerahkan di PT Jakarta. "Tidak ada masalah mau dilaksanakan (eksekusi) di mana, yang penting berita acaranya tetap," tambahnya.

Sebelumnya, Kamis, (13/6) kemarin Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus vlog 'idiot'. Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden
VIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden

Penampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung
Menhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung

Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Aksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa
Aksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa

Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
6 Hal yang Tanpa Disangka Bisa Jadi Penyebab Munculnya Bau Badan
6 Hal yang Tanpa Disangka Bisa Jadi Penyebab Munculnya Bau Badan

Munculnya bau badan merupakan persoalan yang sering dialami oleh banyak orang dan bisa mengganggu kepercayaan diri serta interaksi sosial.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya