Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani
Merdeka.com - Kejaksaan memutuskan melawan upaya banding musisi Ahmad Dhani di tingkat Pengadilan Tinggi. Hal ini diputuskan, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum sempat menyatakan pikir-pikir saat vonis dijatuhkan pada politisi Partai Gerindra tersebut.
Upaya banding ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Dia menyatakan, pengajuan upaya banding ini dilakukan untuk mengimbangi upaya banding yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
"Pengajuan banding ini untuk mengimbangi pihak Dhani yang mengajukan banding atas kasus tersebut. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita enggak banding enggak bisa kasasi nanti kita," ujarnya, Jumat (14/6).
Dikonfirmasi bagaimana jika kasus Ahmad Dhani di Surabaya inkrah alias berkekuatan hukum tetap, apakah ia akan dieksekusi ke Surabaya?
Sunarta mengaku bila sampai inkrah pihaknya bisa menyerahkan di PT Jakarta. "Tidak ada masalah mau dilaksanakan (eksekusi) di mana, yang penting berita acaranya tetap," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis, (13/6) kemarin Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus vlog 'idiot'. Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaTerdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaKetika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaMunculnya bau badan merupakan persoalan yang sering dialami oleh banyak orang dan bisa mengganggu kepercayaan diri serta interaksi sosial.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnya