Kejagung Upayakan Jalur Hukum Kembalikan Aset First Travel ke Jemaah
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan menempuh upaya hukum lain agar aset-aset mewah milik bos First Travel bisa dikembalikan ke para jemaah. Hal itu sesuai tuntutan yang diminta jaksa.
"Tuntutan kami adalah itu dikembalikan pada korban kemudian tapi putusan dari pengadilan tingkat banding dan asasi itu disita untuk negara," tegas Burhanuddin kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I dan II di kantornya, Senin (18/11).
Sayangnya, Burhanuddin putusan Hakim PN Depok yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung membuat pihaknya terkendala mengeksekusi tuntutan tersebut.
"Justru itu (eksekusinya seperti apa) karena keputusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya, jadi kami akan upayakan, upaya hukum," sambungnya.
Mahkamah Konstitusi pun sudah menyatakan kejaksaan tak lagi bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Tapi ini untuk kepentingan umum, kita upayakan apa mau kita biarkan aja, ini yuridis urusan yuridis kita lakukan tegak dengan pendekatan yuridis juga," tuturnya.
Kejari Depok Klaim Sudah Perjuangkan Hak Korban First Travel
Kejaksaan Negeri Depok mengaku telah memperjuangkan hak korban jemaah First Travel. Namun pihak Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Hakim Tingkat Pertama sehingga aset First Travel diambilalih Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi mengatakan, jaksa tetap berusaha memperjuangkan hak korban dengan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hasil Putusan Kasasi tersebut tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk Negara.
"Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakkan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para Pemilik PT First Anugerah Karya Wisata yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan First Travel," kata Kajari, Jumat (15/11).
Kajari menambahkan bahwa perkara First Travel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 9 Februari 2018. Kemudian dilakukan penuntutan pada tanggal 7 Mei 2018.
Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan, agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel. Akan tetapi, Putusan Pengadilan berbeda dengan Tuntutan Jaksa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya