Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buronan kasus tindak pidana korupsi kondensat Honggo Wendratmo senilai Rp97 miliar. Eksekusi itu dilakukan sesuai surat bernomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa amar putusan pengadilan tersebut diantaranya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu (8/7).
Putusan pengadilan atas terdakwa Honggo Wendratno menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Persidangan secara In Absetia atau tanpa kehadiran.
Honggo juga diminta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara dan barang bukti berupa uang Rp97 miliar juga dirampas untuk negara.
Diketahui, hukuman membayar uang pengganti ini dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT.TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT. Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT. TPPI terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Jika tidak sanggup membayarkannya, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Honggo dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," tegas Hari.
Sebagai informasi, Kejaksaan sudah melakukan penyitaan terkait dan dipublikasi terbuka melalui konfersi persnya Selasa 7 Juli 2020.
Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Bima Suprayoga, selaku Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Riono Budisantoso, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyitaan diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk disetor ke kas Negara yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Didyk Choiroel," Hari menandasi.
Berikut Daftar Sitaan Kejaksaan Untuk Kas Negara dari Koruptor Honggo Wendratno
1) Tanah dan bangunan di atasnya berupa pabrik/Kilang LPG PT. TLI yang berada di Kawasan pabrik PT. TPPI yang terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar-Awar, Desa Remen Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Penyitaan Hak Guna Bangunan No. 11 dan 12 dengan alamat Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur atas nama PT. Tuban LPG Indonesia
Barang bukti ini disita dari saksi BASYA G. HIMAWAN selaku Direktur Korporasi PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI).
2) Barang Bukti Tambahan, uang yang menjadi bagian dari PT. Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp. 97.090.201.578 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh juta dua ratus satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan Rupiah).
Diketahui, uang ini merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG. Berikut rinciannya:
-Rp70.701.065.954, yang disimpan dalam rekening atas nama PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank;
- Rp26.389.135.624, berada dalam rekening keuangan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono [gil]
Baca juga:
Kejagung Rampas Kilang Minyak dan Duit Rp97 M Milik Honggo Wendratno
Kejagung Rilis Barang Bukti Uang Miliaran Rupiah Milik Hanggo Hendratno
Jaksa Segera Rampas Aset Buronan Honggo Wendratno
Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara
Berstatus Buron Korupsi Kondensat, Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara
Kejagung Terus Buru Buronan Korupsi Kondensat Honggo Wendratno
Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk 210 WNA, Ini Penyebabnya
Sekitar 10 Menit yang laluBalap Liar di Samping Kantor DPRD Sinjai, Satu Orang Meninggal Dunia
Sekitar 17 Menit yang laluPolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Mulai 18 hingga 21 April 2023
Sekitar 23 Menit yang laluPolri Prediksi Mudik Lebaran 2023 Meningkat 14,2 Persen
Sekitar 38 Menit yang laluJokowi Imbau Pejabat dan Kepala Daerah Tunaikan Zakat Melalui Baznas
Sekitar 57 Menit yang lalu23 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jawa Tengah
Sekitar 1 Jam yang laluSatgas Pangan Polri: Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran Cukup, Harga Masih Normal
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi dan Ma'ruf Amin Serahkan Zakat Lewat Baznas di Istana Negara
Sekitar 1 Jam yang laluPamer Barang Mewah, Segini Kekayaan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita
Sekitar 54 Menit yang laluPenjelasan Kasatlantas Malang AKP Agnis soal Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 1 Jam yang laluPotret Briptu Sefin dengan Kesayangannya, dari Selfie Hingga Tidur Selalu Bersama
Sekitar 2 Jam yang laluDulu Markas KKB lalu Direbut TNI Polri, Tempat Ini Jadi Ikon Wisata di Puncak Jaya
Sekitar 2 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Persebaya Bakal CLBK, Reva Adi Utama Tinggalkan Madura United?
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Kekhawatiran Pelatih Arema FC Terjadi Saat Dipermalukan 10 Pemain Bali United
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami