Kejagung periksa Wali Kota Lampung soal kasus korupsi izin reklamasi
Merdeka.com - Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Wali Kota Bandar Lampung Herman HN untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi teluk Lampung. Dia dimintai keterangan karena diduga sebagai pihak yang menandatangani perizinan reklamasi teluk Lampung tersebut.
"Iya benar yang bersangkutan dimintai keterangan, masih berjalan, yang bersangkutan hadir," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/10).
Rum menjelaskan, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, tim penyelidik masih terus menelusuri dugaan tindak pidana rasuah dalam kasus tersebut.
"Masih lidik (penyelidikan), nanti perkembangannya diinformasikan," pungkas dia.
Diketahui, Kejagung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi teluk Lampung meskipun reklamasi saat ini dihentikan sementara oleh pemerintah setempat. Bahkan, Jampidsus Kejagung pun telah mengirimkan tim penyelidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna menelusuri perizinan reklamasi teluk Lampung tersebut.
Untuk menelusuri rentetan kasus tersebut, penyelidik pun sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemkot di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.
Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Berikut beberapa izin reklamasi yang dikeluarkan Wali Kota Lampung.
Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT Teluk Wisata Lampung. Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT Teluk Wisata Lampung.
Kemudian, bulan September juga ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta.
Selanjutnya, di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa, M.Si. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya