Kejagung Cekal 9 Orang Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal perjalanan ke luar negeri sembilan orang terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/3).
Menurut Ketut, pencekalan aktivitas perjalanan ke luar negeri atas sembilan orang tersebut adalah demi kepentingan mempermudah proses penyidikan. Tentunya dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut.
Adapun kesembilan orang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021 adalah sebagai berikut:
1. LGH dari wiraswasta selaku Direktur PT Eldin Citra
2. SWE selaku Pegawai Negeri Sipil
3. H selaku ASN Dirjen Bea Cukai
4. MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia
5. MNEY selaku karyawan swasta
6. PS selaku Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia
7. ZM bin G dari karyawan swasta selaku Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari
8. JS dari karyawan swasta selaku Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia
9. TS dari Wiraswasta selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya