Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Berhentikan Sementara 2 Jaksa Terjaring OTT KPK di Yogyakarta

Kejagung Berhentikan Sementara 2 Jaksa Terjaring OTT KPK di Yogyakarta Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemberhentian sementara terhadap dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Kedua jaksa tersebut diduga terlibat suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Muhammad Yusni mengatakan, langkah tersebut diputus sambil menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk nanti keduanya diberhentikan secara permanen.

"Kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan tersangka. Untuk itu kami lakukan pemberhentian sementara," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Dengan diberhentikan sementara, lanjut Yusni, kedua jaksa itu hanya akan menerima penghasilan dengan besaran 50 persen dari gaji pokok. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat.

Penangkapan jaksa oleh KPK tentunya mencoreng instansi penegak hukum kejaksaan. Yusni berharap ini menjadi yang terakhir kali terjadi.

"Jangan sampai ada terulang kembali seperti ini. Kami dari pengawasan tidak kurang-kurangnya ikut membina, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan inspeksi, dan sebagainya. Kami harapkan jadikan contoh ini efek jera kepada rekan-rekan yang lain," tutupnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan jaksa yang salah satunya anggota dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, ketiganya terlibat dalam dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Menurut Alexander, dua tersangka adalah Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), selaku penerima suap.

Sementara satu tersangka lagi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), selaku pemberi suap.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP