Kejagung Beberkan Peran 3 Pejabat BTN Tersangka Kasus Korupsi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik yang merugikan negara hampir Rp50 miliar. 3 tersangka itu merupakan pejabat di BTN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan, tiga pejabat Bank BTN yang menjadi tersangka yakni SW, SB, dan AM, diduga secara sepihak melakukan pembaruan hutang atau novasi yang melanggar hukum.
"Jadi novasi itu tidak sesuai dengan ketentuan ya, melawan hukum dan itu alirannya ke para swasta tadi. Yang jelas kalau peran orang BTN saat mereka keluarkan novasi, ada perbuatan melawan hukum," tutur Febrie dalam keterangannya, Kamis (30/1).
Selain tiga pejabat Bank BTN, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dari unsur swasta dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya yakni pihak PT Nugra Alam Prima (NAP) berinisial EGT dan ARR, kemudian dari PT Lintang Jaya Properti (LJP) berinisial LR. Sementara, Febrie belum membuka identitas satu tersangka lagi.
"Kami profesional dan mengusut tuntas kasus ini, tunggu saja," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik. Tiga di antaranya merupakan pejabat dari Bank BTN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan, tiga pejabat Bank BTN itu adalah Asset Management Division (AMD) Bank BTN sekaligus Ketua Serikat Pekerja Bank BTN berinisial SW.
Selanjutnya AMD Head Area II Bank BTN, berinisial SB dan Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo, AM.
"Para tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp50 miliar," tutur Febrie dalam keterangannya, Sabtu 25 Januari 2020.
Febrie belum merinci empat identitas tersangka lainnya. Hanya saja, mereka disebut berasal dari unsur swasta PT Tiara Fatuba dan PT Lintang Jaya Property.
"Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi BTN di kedua cabang itu," jelas Febrie.
Perkara dugaan korupsi itu berawal pada Desember 2011. Saat itu, PT BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar dan menyebabkan kredit macet sebesar Rp4,1 miliar.
Diduga adanya kesalahan prosedural dalam pemberian kredit dan disinyalir melawan hukum lantaran tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk.
Pada Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi atau pembaruan utang kepada PT Nugra Alam Prima (NAP) senilai Rp6,5 miliar. Hal ini dilakukan tanpa adanya tambahan agunan dan menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.
Kemudian pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi sepihak dari PT NAP kepada PT Lintang Jaya Property (LJP). Bahkan ada tambahan agunan dengan plafon kredit sebesar Rp16 miliar dan berimbas kredit macet sebesar Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Kejagung kemudian memeriksa kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Kasus tersebut terjadi pada April 2019. BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Tiara Fatuba sebesar Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca Selengkapnya