Kejagung akan Naikkan Kasus Korupsi Komoditi Emas PT Antam ke Penyidikan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung segera menaikkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas di PT. Aneka Tambang (ANTAM) tahun 2015-2021 ke tahap penyidikan pada awal pekan depan.
"Diduga telah menimbulkan kerugian Negara sehingga Tim Penyelidik akan meningkatkan status penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas di PT. ANTAM Tbk. Tahun 2015-2021 ke tahap penyidikan pada awal pekan depan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Keputusan untuk menaikan kasus ini ke penyidikan berdasarkan hasil data dan keterangan yang dikumpulkan selama penyelidikan. Pihaknya menemukan proses perbuatan melawan hukum. Berkaitan dengan kegiatan Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas di PT. Aneka Tambang (ANTAM).
"Kegiatan pemurnian emas PT. ANTAM Tbk. periode tahun 2015-2021 telah menentukan tarif kepada Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu berdasarkan Penetapan Tarif dan Ongkos Cetak PT. ANTAM Tbk. sehingga dapat merugikan PT ANTAM Tbk," sebutnya.
Kegiatan trading baik ekspor maupun impor yang dilakukan oleh PT. ANTAM Tbk kepada beberapa perusahaan counterpart (memiliki perjanjian kerja sama trading) menggunakan nilai premium atau discount yang tidak sesuai ketentuan.
Dugaan PT. ANTAM Tbk. telah melakukan pembelian terhadap emas yang tidak memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) diantaranya emas dengan merk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.
Selain itu, adanya dugaan Perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Non Kontrak Karya (Non KK) tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajibannya atas kegiatan produksi tambang emas.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca Selengkapnya