Kejagung akan Bentuk Tim Khusus Telusuri Aset Asabri di Luar Negeri
Merdeka.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri. Tim khusus ini dibentuk untuk melacak aset milik para tersangka yang berada di luar negeri.
"Jadi kita harapkan yang di luar negeri ini ada progres. Makanya tadi kita sudah dorong tim mungkin besok sudah ada pengajuan untuk pembentukan tim yang khusus ke luar negeri," kata Febrie kepada wartawan, Selasa (2/2).
Meski sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penyegelan terhadap barang atau aset milik para tersangka.
"(Penelusuran aset) sudah jalan. Belum (aset yang disegel) masih jaga-jaga lah, kepentingan penyidikan di lapangan. Nanti saya kasih clue-nya ke buka," ungkapnya.
Meski sudah melakukan penelusuran aset, dia belum bisa menyebutkan atau membeberkan secara pasti di mana saja lokasi penelusuran aset tersebut.
"Tidak spesifik itu lah ya (lokasi aset) tidak spesifik kita nyebut karena ini kan kepentingan masih proses penyidikan. Jadi kita harapkan yang di luar negeri ini ada progres," tandas dia.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.
"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT. ASABRI. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.
"Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarny.
"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca Selengkapnya