Keasyikan Surfing, Bule di Bali Kehabisan Bekal hingga Overstay
Merdeka.com - Seorang pria asal Brasil berinisial WCDAF (36) dideportasi dari Bali, karena sudah overstay hampir satu tahun. Selan itu bule tersebut juga kehabisan bekal.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA itu telah melanggar Pasal 78, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Anggiat, Jumat (14/4).
Bule tersebut diketahui pada tanggal 11 Mei 2022 tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan telah diperpanjang satu kali yang berlaku sampai dengan 9 Juli 2022. Dia datang untuk berlibur dengan berselancar.
Selama tinggal di Bali, dia kerap berselancar di Pantai Uluwatu, Padang-Padang, Kuta dan Green Bowl dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya. Dan saat ini sudah kehabisan uang sehingga bule ini overstay.
"Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan dia overstay delapan bulan lebih atau tepatnya 251 hari. Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," imbuhnya.
Bule ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (13/4) malam, dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. Bule ini akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Bali fokus memantau penyebaran isu-isu yang muncul di Pulau Dewata.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaTerdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca Selengkapnya