Kasus tanda tangan palsu, KPID Jateng harus dipolisikan
Merdeka.com - Pegiat Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak dugaan korupsi di tubuh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng dilaporkan ke aparat hukum. Pasalnya, unsur-unsur pelanggaran dalam kasus tersebut telah memuat unsur dugaan tindak pidana korupsi.
"Seperti yang saya baca di media, itu sudah rugikan duit APBD maka masuk ranah pidana korupsi. Soalnya sudah ada pemalsuan tanda tangan pencairan dana juga, itu jelas 'ngemplang' duit KPID, " tandas Eko di Semarang, Jumat (4/4).
Eko menambahkan, jika Askuri yang mengaku punya banyak bukti tentang pemalsuan tanda tangan pencairan dana tersebut tidak segera melaporkan ke aparat hukum, maka ditakutkan selang waktu berjalan akan ada penghilangan barang bukti.
"Kalau memang merugikan miliaran rupiah ya lapor Kejaksaan Tinggi (Kejati) saja, dan pasti akan segera ditindaklanjuti, " beber dia.
Eko pun mendesak kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo segera mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi disiplin PNS, seperti penonaktifan.
"Tim Gubernur seperti inspektorat, SKPD, KPID dan BKD harus tegas dan cepat untuk menindaklanjuti laporan itu, " tandasnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun angkat bicara soal kisruh di tubuh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng yang diduga menyebabkan kebocoran dana APBD Jateng senilai Rp 1,4 miliar.
Ganjar mengaku heran setelah mendapatkan laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di jajaran Kesekretariatan serta dugaan adanya praktik kongkalikong jabatan di tubuh Kesekretariatan KPID Jateng tersebut.
Pihaknya melalui tim inspektorat siap memanggil sejumlah pihak yang disinyalir berhubungan dengan masalah itu. Guna meminta keterangan lebih rinci soal dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan keuangan dana KPID tersebut.
"Saya sudah menelepon, dan tim sudah diturunkan apa yang terjadi untuk dikroscek. Apakah benar itu pemalsuan atau tidak," kata dia.
Menanggapi dugaan tersebut, Ganjar mengaku sedikit kecewa dengan adanya kisruh di jajaran SKPD Pemprov Jateng tersebut. Menurutnya hal itu menjadikan pengelolaan jajarannya tidak berjalan maksimal.
"Saya sudah mengingatkan jangan ada yang aneh-aneh. Ikuti saja prosedurnya, sehingga tata kelola pemerintah tercipta baik," katanya.
Kepala Inspektorat Jawa Tengah, Kunto Nugroho mengakui pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Agus Hery Ariyanto.
Namun, dia belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sesuai petunjuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo . "Saat ini kami masih memprosesnya," kata dia melalui pesan singkat.
Terkait dengan kisruh pergantian jabatan di Kesekretariatan KPID Jateng, Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo, mengakui sudah ada pergantian jabatan teknis Askuri sebagai PPK (Pelaksana Penatausahaan Keuangan). Askuri digantikan oleh Budi Sasongko yang sebelumnya menjabat sebagai PPPK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
"Ya benar, pak Askuri dicopot dari PPK pada tanggal 25 Maret lalu, " jelas dia.
Menurut Budi, Kepala Sekretariat memang mempunyai kewenangan untuk mencopot jabatan teknis tersebut. Namun, pihaknya selaku jajaran Komisioner tidak mengetahui alasan pencopotan tersebut.
"Entah saya tidak tahu alasannya karena tidak layak atau bagaimana," kata dia.
Kisruh dugaan kongkalikong anggaran di tubuh KPID Jateng tersebut semakin memanas pasca pelaporan Askuri yang merupakan Kapala Sub Bag Umum Sekretariat Jateng yang juga menjabat sebagai PPK SKPD di KPID Jateng ke Gubernur Jateng pada tanggal 23 Maret 2014.
Agus Hery Setiyawan selaku Kaset KPID Jateng dilaporkan ke Gubernur Jateng karena diduga melakukan pemalsuan terhadap sejumlah tanda tangan pencairan dana yang bersumber dari APBD Jateng senilai Rp 1,4 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAri ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaKejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaAksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya