Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas, Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Ditahan

Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas, Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Ditahan Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melakukan eksekusi atau penahanan terhadap Hasanuddin Agani yang merupakan Wakil Ketua DPRD kabupaten setempat terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD setempat tahun anggaran 2006-2008.

"Berdasarkan putusan kasasi tingkat Mahmakah Agung (MA), kita selaku eksekutor telah melaksanakan penahanan," kata Kasi Pidsus Bayu Fermady di Buntok, Jumat (24/5). Dikutip dari Antara.

Politisi Partai Golongan Karya Kabupaten Barito Selatan itu resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Buntok, setelah putusan kasasi di tingkat MA turun pada 12 Maret 2019 lalu.

Ia mengatakan, Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan Hasanuddin Agani telah dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Buntok yang berita acara serah terimanya telah ditandatangani oleh kepala Rutan Buntok.

Penahanan terhadap Hasanuddin Agani itu kata Bayu, tentunya berdasarkan surat perintah (sprint) kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan nomor : Print-321/Q.2.15/Ft.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 (P-48), yang menindak lanjuti putusan tingkat kasasi MA RI Nomor : 1995 K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Maret 2019.

"Dalam amar putusan dari MA itu, Hasanuddin Agani dipidana penjara selama 1 tahun dan dua bulan, serta denda pidana sebesar Rp50 juta rupiah," jelasnya.

Ia mengatakan, yang bersangkutan bersedia untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp150 juta.

"Meski bersedia membayar denda dan uang pengganti, namun dia (Hasan) tetap menjalan kurungan pidana 1,2 tahun," ujar Bayu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP