Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap Zumi Zola, KPK obok-obok kantor PT Sumber Swarnanusa

Kasus suap Zumi Zola, KPK obok-obok kantor PT Sumber Swarnanusa Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Dirut PT Sumber Swarnanusa dan pengusaha terkemuka di Jambi, terkait kasus dugaan penerimaaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.

Dikutip dari Antara, di lokasi pengeledahan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, Rabu (25/4), terlihat penyidik KPK berpakaian bebas rapi dikawal beberapa anggota Brimob Polda Jambi bersenjata lengkap melakukan pengeledahan di kantor milik Asiang.

Menurut saksi, di lokasi PT Sumber Swarnanusa itu, kantor milik Asiang didatangi petugas KPK dan beberapa anggota Brimob Polda Jambi yang kemudian masuk melakukan penggeledahan di seluruh ruangan kerja karyawan tersebut.

Penyidik KPK tiba di kantor tersebut sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir melakukan penggeledahan pada pukull 17.00 WIB. Mereka keluar membawa sejumlah kardus dan koper.

Diduga berisi dokumen barang bukti yang dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan senilai Rp 6 miliar.

Belum ada keterangan resmi dari penyidik KPK dilokasi usai melakukan pengeledahan di kantor PT Sumber Swarnanusa milik Asiang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Saksi Joe Fandy Yoesman alias Asiang diperiksa sebagai saksi bersama dengan saksi lainnya yang juga pengusaha di Jambi.

Kasus tersangka Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP